Pelaku persetubuhan di Kabupaten Buleleng. (Dok.IDN Times/Polres Buleleng)
Menurut AKP Suseno, dari keterangan tersangka Gede S (17), peristiwa tersebut dilakukan pada Senin (26/4/2021) pukul 18.30 Wita. Usai berkenalan dengan tersangka, korban kemudian duduk di teras depan kamar kosnya di Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada. Selang 1,5 jam, kemudian korban masuk dalam kamarnya dan diikuti tersangka Gede.
Kepada penyidik, tersangka Putu A (15) dan Komang B (19), mengaku korban yang lebih dulu merangsangnya. Sedangkan pengakuan tersangka Putu AP (19) pada Selasa (27/4/2021) pukul 09.00 Wita, baru berkenalan dengan korban. Mereka lalu mengobrol di kamar kos korban sambil tiduran hingga akhirnya melakukan hubungan badan.
"Tersangka meminta korban membuka celananya," ungkapnya.
AKP Suseno menjelaskan tersangka Dewa Y (19) lebih dulu menjemput korban di Pantai Tangguwisia, kemudian pulang ke kosnya pada Selasa (27/4/2021) pukul 17.00 Wita.
Sebelum peristiwa itu terjadi, tersangka sempat memberikan minuman sprite kepada korban. "Setelah sampai di kos, korban diajak main," jelasnya. Tersangka Dewa mengaku mengenal korban selama dua bulan melalui Whatsapp.