Denpasar, IDN Times - Seorang laki-laki Warga Negara New Zealand, Andrew Joseph Mc Lean (50), menjalani hari-harinya di balik tahanan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar lebih dari empat bulan. Tidak adanya kepastian hukum dari pihak Kepolisian Resor Badung (Polres Badung) atas dugaan penganiayaan biasa Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hingga hari ini, Kamis (22/1/2026), menyulitkannya memperoleh keadilan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukumnya, Max Widi, kepada IDN Times di Kota Denpasar, bahwa kasus yang dialami kliennya ini dilaporkan oleh mantan kekasih Andrew yang bernama Ni Luh Sukasari. Kedua pihak yang sedang berselisih ini sebelumnya juga berencana melangsungkan pernikahan.
Ia melanjutkan, Andrew yang dilaporkan ke Unit PPA Polres Badung telah mengeluarkan Rp2,7 miliar untuk membayar uang muka sebuah vila yang rencananya akan ditinggali bersama di wilayah Kabupaten Tabanan.
"Tanggal 14 Agustus 2025 dilaporkan, tanggal 14 September ditahan sampai sekarang tidak ada status hukum yang jelas. Ditahannya sama Rudenim Denpasar atas surat dari Polres Badung," ungkap Widi.
