Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Situasi Rudenim Denpasar menjelang pendeportasian Heather Mack. (IDN Times / Ayu Afria)
Situasi Rudenim Denpasar menjelang pendeportasian Heather Mack. (IDN Times/Ayu Afria)

Denpasar, IDN Times - Seorang laki-laki Warga Negara New Zealand, Andrew Joseph Mc Lean (50), menjalani hari-harinya di balik tahanan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar lebih dari empat bulan. Tidak adanya kepastian hukum dari pihak Kepolisian Resor Badung (Polres Badung) atas dugaan penganiayaan biasa Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hingga hari ini, Kamis (22/1/2026), menyulitkannya memperoleh keadilan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukumnya, Max Widi, kepada IDN Times di Kota Denpasar, bahwa kasus yang dialami kliennya ini dilaporkan oleh mantan kekasih Andrew yang bernama Ni Luh Sukasari. Kedua pihak yang sedang berselisih ini sebelumnya juga berencana melangsungkan pernikahan.

Ia melanjutkan, Andrew yang dilaporkan ke Unit PPA Polres Badung telah mengeluarkan Rp2,7 miliar untuk membayar uang muka sebuah vila yang rencananya akan ditinggali bersama di wilayah Kabupaten Tabanan.

"Tanggal 14 Agustus 2025 dilaporkan, tanggal 14 September ditahan sampai sekarang tidak ada status hukum yang jelas. Ditahannya sama Rudenim Denpasar atas surat dari Polres Badung," ungkap Widi.

1. Andrew mengalami gangguan mental, dikuatkan oleh pemeriksaan rumah sakit

Ilustrasi rumah sakit (IDN Times/Arief Rahmat)

Max Widi mengatakan, kliennya didiagnosis mengalami gangguan mental Afektif Bipolar Episode Kini Manik Dengan Gejala Psikotik. Kondisi ini dikuatkan dengan adanya surat kontrol yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof INGN Ngoerah Denpasar pada tanggal 29 Oktober 2025 lalu.

Pihaknya juga tidak menampik bahwa kliennya juga disangka menyalahi aturan keimigrasian sehingga disanksi deportasi. Namun, proses deportasi ini tidak bisa dilakukan karena surat dari Polres Badung, menurut Max Widi, telah menggantung status hukum kliennya.

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Nomor WIM.20.GR.03.09-2369 tanggal 14 September 2025 menyatakan Andrew diharuskan tinggal di rudenim, kemudian dideportasi ke negara asalnya. Andrew diduga tidak menaati ketentuan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

"Empat bulan ditahan tanpa status ini dia tersangkakah atau gak?" terangnya.

2. Polres Badung belum gelar perkara hingga lebih dari 4 bulan terlapor ditangkap

ilustrasi penganiayaan. (pexels.com/mart)

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Azarul Ahmad, mengatakan hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Status Andrew masih sebagai terlapor. Penyidik tengah bekerja secara intensif melakukan pendalaman materiil dan sinkronisasi keterangan saksi-saksi beserta alat bukti untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.

Sejak terlapor ditahan hingga Rabu (21/1/2026) malam, Polres Badung mengakui belum melakukan Gelar Perkara. Rencana Gelar Perkara untuk memberikan kepastian hukum dan menentukan apakah perkara ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan, juga masih belum dijadwalkan.

"Terkait surat kami kepada pihak Imigrasi, hal tersebut merupakan langkah administratif-preventif dalam rangka pengawasan terhadap warga negara asing yang sedang dalam proses hukum," ungkapnya saat didampingi oleh Kepala Subseksi Penerangan Masyarakat (PS Kasubsi Penmas) Seksi Hubungan Masyarakat (Sihumas) Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti.

Menurutnya, hal ini bertujuan agar terlapor tetap kooperarif dan berada di wilayah hukum Indonesia selama proses penyelidikan berlangsung, guna menjamin kelancaran pemeriksaan.

3. Kondisi gangguan mental terlapor diklaim akan dipertimbangkan

ilustrasi bipolar (unsplash.com/Javi Hoffens)

AKP Azarul Ahmad mengatakan, secara teknis, penyidik masih mendalami detail peristiwa tersebut melalui hasil visum dan keterangan ahli dokter untuk memastikan kualifikasi perbuatannya. Kepolisian mengklaim menangani perkara ini secara profesional dengan mengedepankan aspek Scientific Crime Investigation.

Penyidik juga telah mengedepankan upaya perdamaian melalui mediasi sebanyak dua kali, termasuk pada Desember 2025. Hasilnya, keduanya belum bersepakat untuk berdamai, dan pihak pelapor meminta kasus penganiayaan ringan ini dilanjutkan.

"Kami telah berkoordinasi dengan RSUP Prof. Ngoerah terkait kondisi kesehatan mental terlapor. Sesuai koridor KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), hasil observasi medis ini akan menjadi bahan pertimbangan utama dalam gelar perkara untuk menentukan kapasitas tanggung jawab hukum yang bersangkutan," ungkapnya.

Editorial Team