Unit Forensik RSUP Prof IGNG Ngoerah Denpasar (IDN Times/Ayu Afria)
Kapolres Badung, AKBP M Arif Batubara membacakan dan menjelaskan hasil pemeriksaan rumah sakit terhadap jasad korban, lebih lanjut. Kadar alkohol dalam darah pada jantung kanan korban, kata dia, berada pada level yang sudah menimbulkan gangguan fisiologis, seperti euforia, penurunan konsentrasi dan perhatian, kurangnya kemampuan dalam pengambilan keputusan (lack of judgment), peningkatan impulsivitas (bertindak tanpa keputusan matang), gangguan keseimbangan dalam tahap ringan serta reaksi pupil (teleng mata) yang lambat.
"Pemeriksaan toksikologi forensik menunjukkan adanya ethanol atau alkohol yang memang boleh dikonsumsi dalam kadar yang cukup tinggi pada darah. Disebutkan bahwa dari atrium kanan diperkirakan (1.181,66 mg/l=0,1181%), urine (3.863,55 mg/l = 0,3863%) dan isi lambung (2.431,03 mg/l)" terangnya.
Intoksikasi ethanol yang diduga menjadi penyebab kematian korban didasari oleh adanya ethanol dalam jumlah besar pada seluruh sampel yang diambil ditambah pula dengan adanya duloxetine. Hal ini membuat kemungkinan penekanan sistem saraf pusat serta gangguan penilaian atau kognitif.
"Sangat besar peluangnya gangguan penilaian atau kognitif berpotensi mengakibatkan korban tidak mampu mengeluarkan diri dari air," terangnya.
Hasil pemeriksaan RSUP juga menyatakan bahwa adanya kekerasan tumpul pada kepala korban memang tidak bersifat mematikan, tetapi kadar alkohol dalam tubuhnya ditambah dengan kemungkinan sinergisme dengan duloxetine, maka adanya kekerasan tumpul di kepala tersebut bisa semakin melemahkan kondisi korban saat itu.