Klungkung, IDN Times - Kasus perundungan di Klungkung memasuki babak baru. Kepolisian menetapkan tiga tersangka baru, yakni KY (17), NS (17), dan DP (17).
Sebelumnya, ada satu pelaku utama yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni IGA PR (21), wanita asal Bangli.
"Kami menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus ini. Namun karena tiga tersangka merupakan anak di bawah umur, mereka tidak kami lakukan penahanan," ujar Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Made Teddy Satria Permana, Jumat (7/3/2025).
Teddy menambahkan,pihaknya juga bekerja sama dengan Balai Permasyarakatan untuk menangani ketiga tersangka baru. Karena di bawah umur, ketiga tersangka baru juga didampingi orangtua sebagai pendamping dalam setiap pemeriksaan di kepolisian.
"Kami tetap minta orangtuanya sebagai pendamping," jelas Made Teddy.