Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Perundungan di Klungkung

Intinya sih...
- Kepolisian menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus perundungan di Klungkung, yang semuanya berusia di bawah 17 tahun.
- Korban mengalami trauma sehingga belum bisa memberikan keterangan, dan kepolisian akan melakukan pemeriksaan psikologis serta pendampingan dengan P2TP2A.
- Para pelaku diduga melanggar UU Perlindungan Anak, UU Pornografi, dan UU ITE karena melucuti pakaian korban dan menyebarkan rekaman ke media sosial.
Klungkung, IDN Times - Kasus perundungan di Klungkung memasuki babak baru. Kepolisian menetapkan tiga tersangka baru, yakni KY (17), NS (17), dan DP (17).
Sebelumnya, ada satu pelaku utama yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni IGA PR (21), wanita asal Bangli.
"Kami menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus ini. Namun karena tiga tersangka merupakan anak di bawah umur, mereka tidak kami lakukan penahanan," ujar Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Made Teddy Satria Permana, Jumat (7/3/2025).
Teddy menambahkan,pihaknya juga bekerja sama dengan Balai Permasyarakatan untuk menangani ketiga tersangka baru. Karena di bawah umur, ketiga tersangka baru juga didampingi orangtua sebagai pendamping dalam setiap pemeriksaan di kepolisian.
"Kami tetap minta orangtuanya sebagai pendamping," jelas Made Teddy.
2. Polisi: korban mengalami trauma
Akibat dari perbuatan para pelaku, korban Ni PY (14) mengalami trauma, sehingga kepolisian belum bisa meminta keterangannya.
"Kalau nanti korban sudah siap, kami rencanakan pemeriksaan psikologis ke korban," ungkap Made Teddy Satria Permana.
Kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk melakukan pendampingan psikologi terhadap korban.
3. Para pelaku maupun korban merupakan anak putus sekolah
Dari hasil pendalamannya, para pelaku diduga melanggar tiga pasal di Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak, karena korban masih di bawah umur.
Lalu mereka juga melanggar UU Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena melucuti pakaian korban dan merekam permintaan maaf korban sembari diminta menunjukan bagian sensitif korban. Tak sampai di situ, para pelaku kemudian menyebarkan rekaman itu ke media sosial.
"Kami masih dalami kasus ini, sementara kasus perundungan ini karena ada masalah pribadi antara korban dan pelaku utama. Tapi saya tidak bisa sampaikan motifnya seperti apa, karena korban dan beberapa pelaku masih di bawah umur," ungkap Made Teddy.