Polisi Tangkap Resedivis Narkoba di Klungkung

- IKS alias W kembali ditangkap karena diduga menjadi pengedar narkotika.
- Polisi menyita 6 paket sabu dari persembunyiannya di Perumahan Pesona Lepang Residence.
- IKS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Klungkung, IDN Times - Seorang pria berinisial IKS alias W kembali ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung. IKS, yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba, ditangkap karena diduga kembali menjadi pengedar narkotika.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (3/12) di tempat persembunyiannya di sebuah rumah di Perumahan Pesona Lepang Residence, Dusun Lepang, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita 6 paket sabu dengan total berat bruto 1,77 gram atau netto 0,89 gram yang ditemukan di saku celana kiri tersangka.
"Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari beberapa tersangka yang sebelumnya berhasil diamankan serta pemetaan jaringan peredaran narkoba," ujar Kasat Resnarkoba AKP I Made Gede Sudarta didampingi Kasi Humas Polres Klungkung Iptu Agus Widiono, Jumat (6/12/2024).
1. Tersangka terbukti sebagai pengedar narkoba

Berdasarkan barang bukti dan keterangan yang dikumpulkan, IKS dinyatakan sebagai pengedar sekaligus perantara dalam jaringan narkoba.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi tersangka mencakup pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal lima tahun.
2. Keuntungan besar membuat pelaku mengulangi perbuatan sebagai pengedar

AKP Sudarta menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan berbagai upaya untuk memberantas peredaran narkoba, meskipun tantangan yang dihadapi tidaklah mudah.
Beberapa faktor yang menyebabkan masih maraknya kasus ini, antara lain keuntungan besar yang menggiurkan bagi pelaku, keberadaan jaringan terorganisir, serta minimnya kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba.
"Kami akan terus berupaya memutus rantai peredaran narkoba dan meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar lebih memahami dampak buruk penyalahgunaan narkotika," tegas Sudarta.
3. Polisi melacak rantai peredaran narkoba di Klungkung

Sudarta menegaskan, pihaknya sampai saat ini masih melacak asal atau pengedar besar narkoba di Klungkung. Tujuannya untuk benar-benar memutus rantai peredaran narkoba di Klungkung.
"Kami telusuri melalui tangkapan-tangkapan kami. Kebanykan pelaku mengaku hanya kenal lewat telpon, pemasok narkoba ke mereka. Tapi ini kami masih dalami terus," jelasnya.