Instagram.com/idntimes.video
Ranefli melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, kasus DA ini tidak memenuhi unsur niat yang bertujuan untuk berbohong. Sementara ayah mertua mengikat kedua tangan dan kaki serta mulut DA, bertujuan murni untuk memberinya pelajaran karena sering keluar malam bersama laki-laki.
"Dari sisi DA, ia menceritakan bahwa dirinya diculik, itu murni karena dia ingin membela diri dan takut dimarahi suaminya," ujar Ranefli, Selasa (21/6/2022).
Karena kasusnya ditutup melalui restorative justice atau pendekatan secara kekeluargaan, maka DA dan ayah mertua dibatalkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus pemberian keterangan palsu Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kini DA sudah dikembalikan ke orangtua kandung dan tinggal di rumah asalnya, sejak Rabu (15/6/2022). Ayah mertuanya juga dinyatakan bebas, dan mereka juga sudah meminta maaf kepada instansi kepolisian serta seluruh pihak yang sempat direpotkan karena viralnya kasus ini.