Jembrana, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Jembrana berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis ganja melalui Pelabuhan Gilimanuk, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, pada Sabtu (19/10) pukul 00.01 Wita. Petugas mengamankan empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya Herman Pelani (35) asal Padang Lawas Utara,Sumatera Utara; Umar Saleh Siregar (27) asal Desa Semarapura Kelod Kangin, Kecamatan Klungkung; Faisal Ahmad Rangkuti (33) asal Kabupaten Sempuan, Sumatera Utara; dan Rikardo Nainggolan (44) asal Kabupaten Padang Sidempuan, Sumatera Utara.
Upaya penggagalan ini dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa akan ada kiriman ganja melalui Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk. Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan khusus yang dipimpin oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Jembrana, AKP I Komang Muliyadi, melakukan penyelidikan dan pemeriksaan di Pos Pemeriksaan Pintu Masuk Bali, Pelabuhan Gilimanuk. Hingga pelaku akhirnya tertangkap.
“Setelah kami tangkap keempat pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Jembrana untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolres Jembrana, AKBP Ketut Gede Adi Wibawa pada Selasa (22/10).