Foto hanya ilustrasi. (Pexels.com/Donald Tong)
Konsultasi Publik Tahap III, menurut Asisten 1 Setda Tabanan, AA Ngurah Agung Satria Tenaya, adalah proses terakhir sebelum proyek tersebut dilaksanakan. Tahapan ini menggambarkan secara umum bagi masyarakat yang lahan atau bangunannya dilalui oleh jalur pembangunan ruas jalan Tol Gilimanuk-Mengwi, sekaligus meminta persetujuan mereka. Setelah konsultasi publik selesai, langkah berikutnya adalah tahap penetapan lokasi.
"Setelah konsultasi publik ini, proses selanjutnya adalah penetapan lokasi. Akan ada SK (Surat Keputusan) Gubernur yang keluar terkait lokasi mana saja yang akan dilalui jalan tol," ujar Ngurah Agung Satria kepada IDN Times di lokasi penyelenggaraan Konsultasi Publik Tahap III, Kamis (27/1/2022) lalu.
Penepatan lokasi ini nantinya akan diumumkan melalui media sosial (Medsos), media elektronik, dan media cetak.
"Setelah pengumuman itu, artinya tahap persiapan sudah selesai dan akan meningkat pada tahap pelaksanaan," tambahnya.
Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bali, I Gede Adiratma, mengatakan ada empat tahap yang harus dilaksanakan dalam rangka pengadaan lahan untuk pembangunan ruas jalan tol ini. Satu di antaranya tahap persiapan, yang terdiri dari penetapan lokasi dan memohon persetujuan dari masyarakat.
"Maka digelar konsultasi publik ini. Sesuai aturan konsultasi publik dilakukan tiga kali dan yang saat ini adalah yang terakhir," jelasnya.
Adiratma menyebutkan, Pasal 32 Ayat 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021, bahwa dalam hal telah diundang tiga kali secara patut, pihak yang berhak, pengelola barang dan/atau pengguna barang dan masyarakat yang terkena dampak atau kuasanya tidak menghadiri konsultasi publik dianggap menyetujui lokasi rencana pembangunan. Selengkapnya baca di sini.