Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Foto hanya ilustrasi. (IDN Times/Irma Yudistirani)

Denpasar, IDN Times - Provinsi Bali melalui Instruksi Gubernur (Ingub) Wayan Koster akan menghapuskan sosialisasi Keluarga Berencana (KB) dua anak cukup yang selama ini digaungkan oleh pemerintah. Dalam instruksi tersebut, krama Bali (Penduduk beragama Hindu Bali) justru dianjurkan untuk memiliki empat anak. Kenapa kebijakan ini diberlakukan?

1. Kebijakan ini diberlakukan karena jumlah krama Bali stagnan

Foto hanya ilustrasi. (IDN Times/Diantari Putri)

Kepala Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana (Disdukcapil-KB), I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra, mengatakan Instruksi Gubernur tersebut dilatarbelakangi oleh jumlah krama Bali yang stagnan atau tetap dalam tiga tahun terakhir. Angkanya yakni 3,6 juta penduduk mulai dari tahun 2016, 2017, dan 2018. Kemudian total jumlah penduduk di Bali mencapai 4.216.171 jiwa.

"Kalau penduduk Bali atau yang beragama Hindu yang kita persepsikan sebagai krama Bali ada di angka 3,6 juta. Ini angka dari tahun 2016, 2017, 2018. Jadi stagnan pertumbuhannya," kata dia saat dihubungi, Kamis (27/6) malam lalu.

Selain itu, indikator lainnya adalah tingkat rata-rata kepemilikan anak (Total fertility rate-TFR) perempuan di Bali ada di angka 2,1. Artinya setiap perempuan di Bali hanya memiliki anak dua dan semakin jarang yang memiliki anak tiga hingga empat.

"Begini, penduduk Bali sekarang kita nilai stagnan. Jadi indikatornya TFR ada di angka 2,1. Jadi ini stagnan penduduk Bali. Oleh karena itu, kami punya program KB krama Bali," kata dia.

2. Kebijakan ini tak wajib dilakukan oleh krama Bali

Editorial Team

Tonton lebih seru di