Penyalahgunaan pelat nomor kendaraan di Bali. (instagram/moscow_cabang_bali)
Satake menjelaskan bahwa pelat nomor kendaraan ini diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan. Seperti dalam Pasal 45 dan Pasal 72 ayat (1) aturan tersebut mengatur soal standar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau TNKB.
“Kan ada aturannya tidak menggunakan pelat sesuai aturan. Akan dilakukan penindakan,” tegasnya.
Sementara itu, untuk aturan baku Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) yang berfungsi sebagai identitas kendaraan bermotor ini diatur dalam pasal 6. Di mana dijelaskan bahwa NRKB terdiri atas kode wilayah atau kode registrasi, nomor urut registrasi, dan seri huruf, kemudian ditulis berurutan.
Nomor urut registrasi sendiri berupa angka paling sedikit 1 angka dan paling banyak 4 angka yang ditentukan berdasarkan jenis kendaraan bermotor. Sedangkan seri huruf terdiri atas, tanpa huruf, satu huruf, 2 huruf dan lebih dari 2 huruf.