Denpasar, IDN Times - Polda Bali menangkap KS, pelaku yang diduga mengoplos LPG subsidi 3 kilogram (kg), pada Kamis (11/7/2024) sekitar pukul 06.30 Wita. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengungkap, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat.
KS alias Letut ditangkap di rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Nagasari, Kelurahan Penatih Dangin Puri, Kecamatan Denpasar Timur. Jansen Panjaitan mengungkap, polisi sudah memeriksa dan menahan dia di Rumah Tahanan Ditreskrimsus Polda Bali.
“Kami selidiki terkait dengan adanya tindak pidana pengoplosan gas subsidi ke non-subsidi,” terangnya pada Jumat (12/7/2024).