Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi seseorang dipenjara (pexels.com/RDNE Stock project)

Denpasar, IDN Times - Polda Bali menangkap KS, pelaku yang diduga mengoplos LPG subsidi 3 kilogram (kg), pada Kamis (11/7/2024) sekitar pukul 06.30 Wita. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengungkap, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat. 

KS alias Letut ditangkap di rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Nagasari, Kelurahan Penatih Dangin Puri, Kecamatan Denpasar Timur. Jansen Panjaitan mengungkap, polisi sudah memeriksa dan menahan dia di Rumah Tahanan Ditreskrimsus Polda Bali.

“Kami selidiki terkait dengan adanya tindak pidana pengoplosan gas subsidi ke non-subsidi,” terangnya pada Jumat (12/7/2024).

1.Petugas menemukan tabung-tabung gas oplosan

Barang bukti tabung gas melon (Dok.IDN Times/istimewa)

Jansen Panjaitan mengungkap, dari tangan tersangka, petugas menyita 140 tabung gas LPG ukuran 3 kg di atas bak pikap Suzuki Carry DK 8926 UG. Selain itu, polisi juga menemukan 9 tabung gas LPG ukuran 12 kg dalam keadaan kosong berada di dalam mobil Toyota Avanza DK 1033 IA yang ditutupi triplek samping kanan dan kirinya.

“Atas temuan tersebut petugas Ditreskrimsus melakukan introgasi terhadap pemilik (KS),” ungkapnya.

2.Tersangka menyerahkan alat pengoplosan kepada petugas

Barang bukti alat pengoplos (Dok.IDN Times/istimewa)

Dalam pemeriksaan, tersangka KS mengakui bahwa LPG nonsubsidi 12 ukuran 12 kg yang berada di mobil Toyota Avanza tersebut, diambil dari konsumen dan akan diisi kembali atau dioplos dengan cara memindahkan isi dari tabung gas LPG subsidi 3 kg.

Tersangka juga menyerahkan pipa besi ukuran 15 sentimeter yang digunakan untuk mengoplos gas tersebut.

“KS mengakui terakhir mengoplos gas pada hari Rabu 10 Juli 2024 sekitar pukul 05.30 Wita dengan hasil 10 tabung gas 12 Kg dan dijual kepada inisial IKAD dengan harga Rp150 ribu per tabung,” jelasnya.

3.Daftar barang bukti yang disita

Barang bukti tabung gas melon (Dok.IDN Times/istimewa)

Atas kejadian ini Polda Bali mengimbau agar masyarakat melaporkan jika menemukan kegiatan serupa. Sementara itu, total jumlah barang bukti yang diamankan diantaranya:

  • 17 buah tabung LPG ukuran 12 kg yang berisi gas
  • 29 buah tabung LPG ukuran 12 kg dalam kondisi kosong
  • 121 buah tabung LPG ukuran 3 kg yang berisi gas
  • 19 buah tabung LPG ukuran 3 kg dalam kondisi kosong
  • 4 buah pipa besi dengan panjang sekitar 15 cm
  • 1 unit mobil Suzuki Carry pikap warna hitam DK 8926 UG
  • 1 unit kendaraan mobil Toyota Avanza, warna Hitam DK 1033 IA

Editorial Team