Denpasar, IDN Times - Awak media menunggu Sidang Praperadilan kasus yang menyeret nama Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging (55), di Pengadilan Negeri Denpasar (PN Denpasar) sekitar pukul 09.00 Wita, Jumat (23/1/2026). Pengacara dari dua kantor hukum Berdikari Berdikari Law Office dan LABHI Bali (Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia) juga hadir sejak pagi.
Persidangan ini dimulai pukul 13.43 Wita. Namun, pihak Kepolisian Daerah (Polda) Bali tidak hadir dalam sidang dengan hakim tunggal I Ketut Somanasa. Atas ketidakhadiran ini Kabid Humas Polda Bali, Kombespol Ariasandy, menyampaikan bahwa anggota bidang hukum memiliki dinamika tugas yang cukup padat, dan masih menyiapkan kelengkapan peryaratan administrasi formal.
"Sementara masih kita lengkapi sehingga belum bisa menghadiri. InsyaAllah minggu depan kita siap hadir," terangnya Jumat sore.
Sementara itu, satu kuasa hukumnya dari Berdikari Law Office, Gede Pasek Suardika, dalam Ruang Sidang Utama Cakra mengomentari ketidakhadiran pihak Polda Bali, yang menurutnya sudah disampaikan sejak 13 Januari 2026. ketidakhadiran perwakilan Polda Bali ini dinilai berbeda jauh dengan penanganan kasus kliennya.
"Karena klien kami ini mengalami di internal Polda itu, hari ini dilaporkan, besok lusa tuh sudah keluar SPDP. Bisa melakukan itu dengan cepat. Kenapa ketika dipanggil pengadilan kok 10 hari pun tidak ada kabar? Ini kan pendidikan yang tidak baik yang diberikan dan ditunjukkan oleh penegak hukum kita. Jadi begitu usulan kami," ungkapnya.
Selain itu, ke depannya Gede Pasek menyarankan untuk menghindari praktik-praktik penegak hukum yang tidak memberikan contoh baik di dalam penghormatan pengadilan, alangkah lebih baik digunakan Pasal 163 ayat 1 KUHAP. Di mana dalam pasal tersebut sudah diatur bahwa diperiksa lebih cepat, jadi paling lama 7 hari sidang itu harus berjalan.
Senada pengacara Made Daging dari LABHI Bali, I Made Suardana alias Ariel, mengatakan keberatan jika sidang praperadilan ini harus ditunda 2 minggu atas ketidakhadiran Polda Bali yang tidak diberitahukan atau tanpa pemberitahuan.
"Kalau dia tidak hadir memberitahukan tentu alasan untuk tidak membacakan itu menjadi masuk akal. Tapi ketika dia tidak memberikan pemberitahuan apa pun, itu artinya ketika ditunda 2 minggu, maka relaas berikutnya adalah memerintahkan dia untuk memberikan jawaban," katanya.
Sementara itu Hakim Ketua, I Ketut Somanasa, menyampaikan akan memberikan satu kesempatan lagi bagi perwakilan Polda Bali untuk hadir dalam Sidang Praperadilan. Sidang Praperadilan ini ditunda seminggu lagi dan akan digelar kembali 30 Januari 2026.
"Ya mohon maaf ya karena memang faktanya Termohon tidak hadir, termasuk pada persidangan yang pertama ini, masih diberikan kesempatan memanggil sekali lagi. Apabila dalam panggilan kedua memang tidak hadir, ya sidang dilanjutkan saja. Itu saja. Jadi diberikan kesempatan sekali lagi. Tidak hadir maka dilanjutkan," jelasnya.
