Denpasar, IDN Times – Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 5 Oktober 2020 lalu memicu penolakan dan demo dari sebagian besar rakyat Indonesia, khususnya kaum buruh. Para demonstran menuntut agar UU Cita Kerja dibatalkan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal melalui pesan tertulis pada Kamis (15/10/2020) lalu mengungkapkan bahwa aksi penolakan UU Cipta Karya ini akan semakin membesar dan bergelombang. Ia juga menuding bahwa pemerintah kejar tayang dalam membuat aturan.
Mengantisipasi aksi lanjutan dari para demonstran, Polda Bali kembali mengirimkan pasukannya ke Jakarta untuk membantu pengamanan.