Denpasar, IDN Times - Permasalahan royalti antara Direktur PT Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan), I Gusti Ayu Sasih Ira, dan pihak SELMI telah berakhir damai. Status tersangka yang disandang Gusti Ayu Sasih Ira resmi dicabut, pada Jumat (29/8/2025).
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali, Kombespol Teguh Widodo, kepolisian telah menindaklanjuti perdamaian antara kedua belah pihak pelapor dan terlapor. Keduanya membuat surat pernyataan tidak ada permasalahan lagi terkait pembayaran royalti.
"Hari ini tadi, kami telah melaksanakan gelar perkara. Selanjutnya kita lanjutkan dengan pelaksanaan Restorative Justice ya," terangnya.