Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polda Bali
Restorative Justice Mie Gacoan dan SELMI di Kantor Dit Reskrimsus Polda Bali (IDN Times/Ayu Afria)

Denpasar, IDN Times - Permasalahan royalti antara Direktur PT Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan), I Gusti Ayu Sasih Ira, dan pihak SELMI telah berakhir damai. Status tersangka yang disandang Gusti Ayu Sasih Ira resmi dicabut, pada Jumat (29/8/2025).

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali, Kombespol Teguh Widodo, kepolisian telah menindaklanjuti perdamaian antara kedua belah pihak pelapor dan terlapor. Keduanya membuat surat pernyataan tidak ada permasalahan lagi terkait pembayaran royalti.

"Hari ini tadi, kami telah melaksanakan gelar perkara. Selanjutnya kita lanjutkan dengan pelaksanaan Restorative Justice ya," terangnya.

1. Polda Bali menyatakan kasus selesai damai

Gerai Mie Gacoan di Bali (IDN Times/Ayu Afria)

Kombespol Teguh Widodo menyebutkan, dengan adanya Restorative Justice, maka perkara keduanya dianggap selesai. Dari pihak Mie Gacoan hadir Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira; dan pihak SELMI sebagai perwakilan GM SELMI, Vanny Irawan.

"Secara otomatis dalam penanganan kami (kasus ini) dinyatakan dihentikan," tegasnya.

2. Pemutaran lagu hanya sebagauipendukung usaha agar tidak terasa sunyi

Direktur Mie Gacoan, IGA Sasih Ira, saat Restorative Justice Mie Gacoan dan SELMI di Kantor Dit Reskrimsus Polda Bali (IDN Times/Ayu Afria)

Sementara itu, Gusti Ayu Sasih Ira menyampaikan, pemutaran musik di lokasi usahanya juga memberikan pengaruh terhadap minat konsumen yang datang. Sejak bermasalah dengan royalti, ia mengakui ada penurunan pelanggan.

Pemutaran musik di lokasi usahanya hanya sebagai pendukung saja. Menurutnya, tanpa pemutaran lagu, lokasi usaha juga terasa sunyi.

"Kalau kami kan sebenarnya itu (musik) hanya sebagai support (pendukung) ya. Sedangkan kalau untuk pekerjaan utama kami di sini kan bergerak di bidang makanan," katanya.

Belajar dari kasus yang ia alami ini, Ira berpesan kepada para pengusaha agar mau mempelajari aturan-aturan berkaitan dengan lagu, dan agar tidak takut memutar lagu. Selain itu, agar aturan ini disosialisaikan sehingga semua pihak dapat memahami aturan terkait pemutaran lagu dan royalti.

3. Nilai royalti yang dibayarkan Mie Gacoan akan dibagikan akhir 2025

Gerai Mie Gacoan di Bali (IDN Times/Ayu Afria)

Nilai royalti Rp2,2 .iliar yang telah dibayarkan oleh Mie Gacoan ini menurut Vanny, akan dikembalikan kepada pemilik hak. Pembagiannya disesuaikan dengan logsheet yang ada.

Ia menjelaskan, berdasarkan peraturan 80 persen diberikan untuk lagu-lagu yang digunakan, sisanya 20 persen untuk biaya operasional LMKN dan LMK. Hingga saat ini uang tersebut masih berada di rekening LMKM dan belum didistribusikan. Rencananya akan didistribusikan pada September 2025.

"Kita juga telah memberikan logsheet atas penggunaan lagu kepada pihak Mie Gacoan," terangnya.

Editorial Team