Denpasar, IDN Times - Dua orang laki-laki asal Kabupaten Karangasem, NB (44) dan AG (38), memakai baju oranye dengan tangan diborgol menggunakan tali ties di depan gudang daerah Jalan Pemelisan, Banjar Suwung Bantan Kendal, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, pada Selasa (30/12/2025). Kedua tersangka terlihat sesekali mendongak ke atas melihat sekeliling, mereka ditetapkan menjadi tersangka dari total lima orang tersangka kasus tindak pidana minyak dan gas bumi (migas).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Bali, Kombespol Teguh Widodo, mengatakan tiga tersangka lainnya memiliki alasan berbeda sehingga belum diamankan. Dua di antaranya menyatakan sedang sakit dan dalam pemanggilan pertama, NN selaku pemilik gudang; dan MA. Satu tersangka lainnya yangtidak memberikan keterangan berinisial EB.
"Tiga tersangka lainnya kami sudah melakukan panggilan yang kedua kali. Setelah itu akan kami lakukan panahanan," terangnya.
