Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polda Bali
Tersangka kasus penimbunan BBM Solar Subsidi di Jalan Pemelisan, Denpasar Selatan (IDN Times/Ayu Afria)

Denpasar, IDN Times - Dua orang laki-laki asal Kabupaten Karangasem, NB (44) dan AG (38), memakai baju oranye dengan tangan diborgol menggunakan tali ties di depan gudang daerah Jalan Pemelisan, Banjar Suwung Bantan Kendal, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, pada Selasa (30/12/2025). Kedua tersangka terlihat sesekali mendongak ke atas melihat sekeliling, mereka ditetapkan menjadi tersangka dari total lima orang tersangka kasus tindak pidana minyak dan gas bumi (migas).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Bali, Kombespol Teguh Widodo, mengatakan tiga tersangka lainnya memiliki alasan berbeda sehingga belum diamankan. Dua di antaranya menyatakan sedang sakit dan dalam pemanggilan pertama, NN selaku pemilik gudang; dan MA. Satu tersangka lainnya yangtidak memberikan keterangan berinisial EB.

"Tiga tersangka lainnya kami sudah melakukan panggilan yang kedua kali. Setelah itu akan kami lakukan panahanan," terangnya.

1. Sopir memodifikasi mobil untjk berburu Solar di SPBU wilayah Badung dan Denpasar

TKP penimbunan BBM Solar Subsidi di Jalan Pemelisan, Denpasar Selatan (IDN Times/Ayu Afria)

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Bali, Kombespol Teguh Widodo, bahwa tindak pidana ini terungkap pada Jumat (12/12/2025) pukul 17.00 Wita oleh Tim Penyelidikan Dit Reskrimsus Polda Bali. Saat itu, tersangka EB merupakan sopir mengendarai kendaraan Isuzu Panther yang telah dimodifikasi membawa BBM Solar melintas menuju ke gudang.

Dalam pemeriksaan, EB mengaku membeli BBM Solar di SPBU Pertamina dengan cara keliling di seputaran Kota Denpasar dan Kabupaten Badung kemudian dibawa ke gudang.

"Ini tidak hanya merugikan Negara, namun juga berdampak luas terhadap kesejahteraan masyarakat dan kelangsungan subsidi tepat sasaran," ungkapnya.

2. Dalam sehari, BBM Solar Subsidi terkumpul 1 ton

TKP penimbunan BBM Solar Subsidi di Jalan Pemelisan, Denpasar Selatan (IDN Times/Ayu Afria)

Hasil penyelidikan NB dan AG di gudang, ditemukan 900 liter BBM Solar yang ditimbun, dan tiga unit mobil tangki pengangkut BBM bertuliskan PT Lianinti Abadi. Satu unit mobil tangki diketahui berisi BBM Solar, dua unit lainnya dalam keadaan kosong.

Pembelian BBM bersubsidi ini menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi dengan mencapai kapasitas 2-4 ton. Dalam sehari, mereka bisa mengumpulkan 1 ton BBM Solar.

Selain itu l, ditemukan 6 buah tandon penyimpanan yang masing-masing berkapasitas 1000 liter berisi BBM Solar. Petugas juga menemukan satu unit truk yang sudah dimodifikasi dengan tangki penyimpanan BMM, satu unit mobil boks yang telah dimodifikasi dengan tangki penyimpanan BBM, dan dua set mesin pompa terhubung dengan selang.

"Hasil interogasi, BBM yang ada di gudang merupakan BBM Solar bersubsidi yang dibawa oleh mobil atau truk yang dimodifikasi tersebut untuk dijual kembali kepada konsumen," terangnya.

3. Kepolisian menyelidiki potensi TPPU yang dilakukan NN

TKP penimbunan BBM Solar Subsidi di Jalan Pemelisan, Denpasar Selatan (IDN Times/Ayu Afria)

Motif kejahatan ini untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan BBM bersubsidi. Kejahatan ini dilakukan selama 6 bulan dengan keuntungan Rp4,89 miliar. Kombespol Teguh Widodo mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan tersangka NN.

"Penerapan pasal yang kami terapkan pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman paling lama 6 tahun penjara dengan paling tinggi Rp60 miliar," terangnya.

Editorial Team