Bangli, IDN Times - Gugatan Petani Batur terhadap Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan Republik Indonesia (Kemenhut RI) memasuki babak baru. Para petani yang diwakili kuasa hukum Koalisi Advokasi Petani Batur mengajukan 58 bukti surat dalam persidangan. Petani Batur terdampak dan menolak proyek pembangunan leisure park PT Tanaya Pesona Batur (PT TPB) hadir dalam lanjutan persidangan gugatan lingkungan hidup dengan nomor perkara 257/G/LH/2025/PTUN.Jkt di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu, 19 November 2025 lalu.
Objek gugatan Petani Batur melawan Dirjen KSDAE Kementerian Kehutanan berupa penetapan pengecualian wajib Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), digelar dengan agenda pembuktian surat dari masing-masing pihak. Melalui persidangan tersebut, pihak penggugat menghadirkan 58 bukti surat, sedangkan Dirjen KSDAE Kementerian Kehutanan menghadirkan 20 bukti surat.
Ketua Bidang Advokasi YLBHI-LBH Bali, Ignatius Rhadite, mengatakan bahwa 58 bukti surat yang dihadirkan oleh para penggugat dalam persidangan semakin menguatkan dalil-dalil dalam gugatan.
“Menunjukan bahwa para petani sebagai masyarakat desa adat memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan sebagai bentuk penolakan terhadap penerbitan pengecualian wajib Amdal oleh tergugat,” kata Rhadit.
Termasuk jadi kedudukan hukum lainnya bahwa rencana pembangunan leisure park oleh PT TPB di lahan yang telah ditempati dan diusahakan selama turun-temurun oleh para petani.
