Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi BPJS Kesehatan (IDN Times/Rahmat Arief)
Ilustrasi BPJS Kesehatan (IDN Times/Rahmat Arief)

Intinya sih...

  • Penonaktifan peserta BPJS PBI JK di Karangasem dilakukan oleh pemerintah pusat berdasarkan evaluasi data sosial.

  • Warga yang status kepesertaannya tidak aktif dapat mengajukan pengaktifan kembali melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Karangasem.

  • Pengajuan pengaktifan kembali BPJS Kesehatan PBI JK akan tetap diverifikasi pemerintah pusat melalui sistem Kementerian Sosial.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Karangasem, IDN Times - Puluhan ribu warga di Kabupaten Karangasem mendapati status kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) tidak lagi aktif. Kategori tersebut merupakan kepesertaan BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah Pusat melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Tercatat lebih dari 21 ribu peserta terdampak kebijakan pembaruan data yang dilakukan Pemerintah Pusat secara nasional. Kepala Dinas Sosial Karangasem, Ni Made Laba Dwikarini, menjelaskan penonaktifan tersebut merupakan bagian dari proses verifikasi dan pemutakhiran data penerima bantuan yang diterapkan serentak di seluruh daerah Indonesia.

Menurutnya, meskipun status kepesertaan dihentikan, warga masih memiliki kesempatan untuk kembali mendapatkan bantuan, terutama bagi peserta yang sedang menjalani pengobatan.

“Peserta yang dinonaktifkan masih bisa diajukan reaktivasi, khususnya jika sedang sakit atau membutuhkan pelayanan kesehatan,” ujar Dwikarini, Kamis (5/2/2026).

1. Pemerintah Pusat menonaktifkan ini berdasarkan evaluasi data sosial

Ilustrasi BPJS Kesehatan. (Dok. BPJS Kesehatan)

Ia menjelaskan, penonaktifan peserta dilakukan berdasarkan hasil evaluasi data sosial oleh Pemerintah Pusat. Peserta bisa dinilai tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan apabila terindikasi memiliki kemampuan ekonomi tertentu, seperti kepemilikan aset, pinjaman perbankan, kredit kendaraan, anggota keluarga berstatus pekerja penerima upah, hingga aktivitas finansial lain yang terdeteksi dalam sistem.

"Jadi kondisi ini terjadi se-Indonesia, tidak hanya di Karangasem," ungkap Dwikarini.

2. Warga dapat mengajukan pengaktifan kembali ke MPP Karangasem

ilustrasi BPJS Kesehatan (IDN Times/Aditya Pratama)

Ia mengatakan , bagi warga yang mengetahui status kepesertaannya tidak aktif saat berobat, dapat langsung mengurus pengaktifan kembali melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Karangasem. Dalam proses pengajuan tersebut, warga diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen, di antaranya surat kontrol atau keterangan berobat dari fasilitas kesehatan, surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari desa, serta fotokopi Kartu Keluarga dan KTP.

"Jadi warga bisa mengaktifkan kembali kepesertaannya dengan datang ke MPP," katanya.

3. Pengajuan pengaktifan kembali BPJS Kesehatan PBI JK akan tetap diverifikasi Pemerintah Pusat

Ilustrasi BPJS Kesehatan (IDN Times/Rahmat Arief)

Dwikarini mengakui proses pengaktifan kembali kepesertaan BPJS PBI tidak bisa dilakukan secara instan. Setiap pengajuan harus diverifikasi kembali melalui sistem Kementerian Sosial. Sehingga waktu pemrosesan bergantung pada persetujuan dari Pemerintah Pusat. Kondisi ini juga memicu antrean pengajuan karena terjadi bersamaan di berbagai daerah.

Ia menambahkan, warga sebaiknya mengecek lebih dulu status kepesertaan BPJS Kesehatan, misalnya melalui aplikasi Pandawa BPJS, sebelum datang mengurus administrasi secara langsung. Meski demikian, pemerintah daerah (pemda) memastikan tetap berupaya mengusulkan kembali warga yang dinilai masih layak menerima bantuan.

Editorial Team