Instagram.com/baliairport
Sementara itu, I Ketut Sudirta, Ketua Tim Ahli Penyusun RZWP3K ,mengatakan diskusi semacam ini untuk memperkuat usulan daerah dalam hal perencanaan zonasi pesisir dan pulau-pulau kecil. Sehingga Pemda merasa didukung oleh masyarakat.
Pasalnya, Pemerintah Pusat telah mengusulkan sejumlah proyek strategis. Proyek-proyek tersebut di antaranya perluasan pelabuhan Benoa oleh Pelindo III, perpanjangan landasan pacu Bandara Ngurah Rai, kepulauan Nusa Penida dan Bali Barat dijadikan kawasan strategis nasional, serta menjadikan Bali Utara sebagai pusat kegiatan nasional.
Beberapa hal yang ia menakutkan adalah jika ini terjadi, maka kerusakan alam dan mata pencaharian penduduk di wilayah pesisir bisa terancam.
Perda ini prosesnya memang masih panjang. Saat ini masih pada tahap Kamar 1 atau tahap kajian-kajian dari tim ahli yang ditunjuk. Prosesnya sendiri sudah mencapai 90 persen.
Jika sudah final maka tahap lanjutannya ke kamar 2 yang akan dilakukan oleh legislasi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dari total keseluruhan proses, tahapannya baru mencapai 30 persen.
"Kami akan mendorong cepat diselesaikan karena targetnya selesai di tahun 2019," katanya.
Perda ini akan memberikan Pemerintah Daerah punya aturan untuk memanfaatkan pulau-pulau kecil dan perairan yang luasnya 0 hingga 12 mil laut. Karena selama ini di wilayah perairan masih belum ada payung hukumnya.
"Kemudian rencana zonasi ini bisa mempertegas ruang mana yang dikonservasi dan ruang mana untuk kegiatan umum," imbuhnya.
Upaya dalam penyusunan dokumen ini adalah memanfaatkan ruang sesuai dengan aspirasi masyarakat Bali, termasuk dalam hal konservasi perlindungan budaya dan memperluas radius tempat-tempat yang suci.