Denpasar, IDN Times - Buntut dari permasalahan Tindak Pidana Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang dilakukan oleh PT Lianinti Abadi, berujung sanksi tegas dari pihak Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus. Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi, yang dikonfirmasi mengatakan perusahaan terseubut diberhentikan sebagai agen penyalur BBM industri di wilayah Bali sejak 30 Desember 2025 lalu. Keputusan tersebut menyesuaikan dengan hasil penyelidikan dari pihak kepolisian.
"Saat ini sudah diberlakukan penghentian operasi untuk PT Lianinti," terangnya, pada Senin (19/1/2026).
PT Lianinti Abadi merupakan mitra resmi Pertamina Patra Jasa lebih dari 5 tahun. Perusahaan ini secara resmi melakukan pembelian BBM industri ke Pertamina Patra Niaga sebanyak 1000 Kiloliter atau 1 juta liter dalam sebulan. BBM tersebut mayoritas dijual ke kapal-kapal di beberapa pelabuhan seluruh Bali.
Sementara itu hingga saat ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Bali telah menahan empat orang tersangka yaitu NN, MA, ND, dan AG. Satu orang tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial ED.
PT Lianinti Abadi terseret atas dugaan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi Solar. Barang bukti sebanyak 9.900 Solar subsidi ditemukan di gudang Jalan Pemelisan, Kecamatan denpasar Selatan. Kepolisian menyampaikan bahwa BBM tersebut ditimbun dan disalahgunakan oleh PT Lianinti Abadi demi meraup keuntungan. Selam 6 bulan praktiknya, keuntungan yng didapatkan teah mencapai Rp4,89 miliar.
