Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gubernur Bali Mengakui Pungutan Wisatawan Asing Belum Maksimal
Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali (IDN Times/Ayu Afria)
  • Gubernur Bali I Wayan Koster menegaskan Kejaksaan Agung akan membantu optimalkan pungutan Wisatawan Asing (PWA) yang dinilai belum maksimal karena peran Imigrasi belum dilibatkan sepenuhnya.
  • Koster memastikan tidak ada indikasi korupsi dalam pungutan PWA karena sistem pembayaran dilakukan secara digital langsung ke rekening BPD Bali dan kas daerah, meski hasilnya masih di bawah target.
  • Pemprov Bali mencatat hanya sekitar 34,8 persen wisatawan membayar PWA pada 2025 dengan nilai Rp369 miliar, sementara tujuh pejabat telah dimintai keterangan terkait pelaksanaan kebijakan ini.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Polemik mengenai Pungutan Wisatawan Asing (PWA) sebesar Rp150 ribu per orang di Bali mencuat karena dianggap belum optimal dan melibatkan perhatian dari Kejaksaan Agung.
  • Who?
    Gubernur Bali I Wayan Koster, Kejaksaan Agung, serta pihak Imigrasi disebut dalam pembahasan terkait pelaksanaan dan optimalisasi pungutan PWA.
  • Where?
    Peristiwa ini terjadi di Provinsi Bali, dengan komunikasi antara Pemerintah Provinsi Bali dan Kejaksaan Agung di tingkat nasional.
  • When?
    Polemik muncul setelah surat Kejaksaan Agung tertanggal 9 Maret 2026 beredar, dan pernyataan Gubernur disampaikan pada Senin, 16 Maret 2026.
  • Why?
    Pemungutan PWA dinilai kurang maksimal karena keterlibatan Imigrasi belum dimanfaatkan sepenuhnya meskipun regulasi telah diperbarui untuk melibatkan berbagai pihak.
  • How?
    Kejaksaan Agung berencana mengundang Imigrasi untuk mendukung pelaksanaan pungutan. Pembayaran dilakukan secara digital melalui BPD Bali agar langsung masuk ke kas daerah tanpa potensi penyimpangan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Denpasar, IDN Times - Polemik Pungutan Wisatawan Asing (PWA) Rp150 ribu per orang di Bali mencuat setelah ramai beredar surat yang bersifat rahasia dari Kejaksaan Agung tertanggal 9 Maret 2026. Gubernur Bali, I Wayan Koster, mengaku telah menerima telepon dari Kejaksaan Agung terkait masalah PWA tersebut.

Kejaksaan Agung disebut akan menolong dan memberikan rekomendasi PWA agar lebih optimal. Penarikan PWA hingga saat ini dianggap kurang optimal karena satu institusi yang seharusnya terlibat langsung, Imigrasi, belum dimaksimalkan.

"Kejaksaan Agung akan mengundang Imigrasi untuk membantu mendukung pelaksanaan," ungkapnya, pada Senin (16/3/2026).

1. Koster memastikan tidak berkaitan dengan permasalahan korupsi

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Arief Rahmat)

I Wayan Koster mengakui tidak maksimalnya peran Imigrasi dalam PWA ini karena aturan awalnya, Peraturan Daerah (Perda) Bali Nomor 4 Tahun 2023 tidak mengatur kerja sama pihak untuk pemungutan. Kemudian Perda tersebut diubah pada 2025 yang menyatakan pemungutan PWA melibatkan sejumlah pihak.

Lantas siapa saja pihak yang dimaksud? Koster menyebutkan, pihak-pihak yang terlibat dalam pemungutan PWA di antaranya hotel, restoran, travel, hingga keimigrasian.

Kendati aturan telah diubah, Koster menyebut total pungutan PWA tahun 2025 tetap tidak optimal. Alasannya bukan karena adanya korupsi. Sebab pembayarannya dilakukan secara digital, langsung masuk ke rekening BPD Bali dan masuk ke kas daerah. Ia menilai, dengan sistem pembayaran digital tersebut, permasalahan celah korupsi tidak ada.

"Berapa diterima BPD, segitu masuk kas," tuturnya.

2. Pungutan PWA masih di bawah 50 persen dari angka kunjungan wisatawan

Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai (Dok.IDN Times/istimewa)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali saat ini masih fokus dengan regulasi pemungutan, sementara regulasi pemanfaatan akan disesuaikan yakni perlindungan budaya dan lingkungan alam. Ia menyebutkan, aliran dana PWA tersebut untuk desa adat, pariwisata, infrastruktur, penanganan lingkungan, dan sampah.

"Jadi supaya optimal harus melibatkan imigrasi," ungkapnya.

Pemungutan PWA dianggap tidak maksimal karena pada 2024, misalnya dengan jumlah kunjungan mencapai 6,3 juta, hanya 2,1 juta yang melakukan pembayaran dengan nilai total pungutan mencapai Rp318 miliar.

Sementara itu, pada 2025,. total pungutan terjadi sedikit kenaikan, Sebanyak 34,8 persen dari 7 juta wisatawan yang berkunjung dengan nilai mencapai Rp369 miliar.

"Mengenai penggunaannya tidak ada persoalan," ungkapnya.

3. Tujuh pejabat telah dimintai keterangan soal PWA

ilustrasi uang (pexels.com/Pixabay)

Untuk diketahui, dalam surat yang ditujukan ke Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali tersebut secara garis besar berisi permintaan informasi dan data terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, serta penerimaan negara sejak PWA diberlakukan 14 Februari 2024 lalu. Koster mengungkapkan, sekitar 7 pejabat diperiksa terkait polemik PWA tersebut.

Editorial Team