Denpasar, IDN Times - Polemik Pungutan Wisatawan Asing (PWA) Rp150 ribu per orang di Bali mencuat setelah ramai beredar surat yang bersifat rahasia dari Kejaksaan Agung tertanggal 9 Maret 2026. Gubernur Bali, I Wayan Koster, mengaku telah menerima telepon dari Kejaksaan Agung terkait masalah PWA tersebut.
Kejaksaan Agung disebut akan menolong dan memberikan rekomendasi PWA agar lebih optimal. Penarikan PWA hingga saat ini dianggap kurang optimal karena satu institusi yang seharusnya terlibat langsung, Imigrasi, belum dimaksimalkan.
"Kejaksaan Agung akan mengundang Imigrasi untuk membantu mendukung pelaksanaan," ungkapnya, pada Senin (16/3/2026).
