Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
tppo 2.jpeg
Suasana persidangan terdakwa TPPO Awak Kapal Perikanan (AKP) di PN Denpasar pada Kamis (19/2/2026). (IDN Times/Yuko Utami)

Denpasar, IDN Times -  Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan perusahaan, agen, dan eks Personel Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Kepolisian Daerah (Polda) Bali telah memasuki agenda persidangan kedua di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Kamis (19/2/2026). Agendanya adalah Pembacaan Eksepsi Terdakwa Dugaan TPPO. 

Ada tiga nomor perkara dalam pembacaan eksepsi terdakwa. Yaitu Perkara 171/Pid.Sus/2026/PN Dps atas nama I Putu Setyawan, mantan anggota Direktorat Kepolisian Air dan Udara Kepolisian Daerah (Ditpolairud Polda) Bali; 172/Pid.Sus/2026/PN Dps atas nama Iwan, Direktur PT Awindo International; dan 173/Pid.Sus/2026/PN Dps atas nama Titin Sumartini, Refdiyanto alias Refdi yang berperan sebagai penyalur tenaga kerja dari CV Pelaut Bahari Sejahtera; dan Jaja Sucharja sebagai nahkoda KM Awindo 2A.

Setiap kuasa hukum terdakwa membacakan pembelaan, bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap cacat hukum formil dan materil. Mereka menilai, sebagian besar pokok perkara terjadi di luar wilayah Denpasar.

Para terdakwa diduga saling terlibat dugaan TPPO terhadap 21 orang Awak Kapal Perikanan (AKP). Para korban dengan rentang usia 18-47 tahun, bekerja dalam kondisi tidak layak. Mereka hanya diupah Rp35 ribu per hari atau Rp1 jutaan per bulan, nilainya jauh dari besaran upah yang dijanjikan yakni Rp3-3,5 juta.

Kuasa hukum korban TPPO menilai terdakwa saling lempar tanggung jawab

Suasana persidangan terdakwa TPPO Awak Kapal Perikanan (AKP) di PN Denpasar pada Kamis (19/2/2026). (IDN Times/Yuko Utami)

Kuasa Hukum Tim Advokasi Perlindungan Pekerja Perikanan (TANGKAP), Siti Wahyatun, menilai bahwa penyampaian eksepsi kuasa hukum terdakwa seolah saling lempar tanggung jawab.

“Tadi dari eksepsinya para penasihat hukum dari terdakwa ini mereka seperti melempar, saling melempar tanggung jawab begitu,” kata Siti kepada IDN Times di PN Denpasar, Kamis (19/2/2026).

Siti menangkap beberapa penjelasan dari kuasa hukum terdakwa di persidangan. Yaitu kuasa hukum terdakwa menyatakan bahwa terdakwa bukan pemilik kapal maupun pemodal. Sementara, kuasa hukum lainnya sebagai pembela perusahaan bahwa perusahaannya bukanlah pihak yang ke lapangan maupun perekrutan AKP. Siti menduga, penjelasan itu justru semakin menunjukkan keterkaitan para terdakwa.

“Itu sebenarnya satu rangkaian yang gak mungkin dikerjakan oleh satu orang, jadi TPPO itu biasanya memang jaringan,” imbuhnya.

Siti tegaskan bahwa kasus ini telah memenuhi unsur TPPO

Terdakwa TPPO memasuki Ruang Sidang Cakra PN Denpasar. (IDN Times/Yuko Utami)

Siti menyampaikan, pembahasan kuasa hukum terdakwa terkait Perjanjian Kerja Laut (PKL) mengarahkan agar perkara beralih ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), hingga ke regulasi yang berkaitan dengan perikanan dan kelautan. Siti menilai, regulasi tersebut tidak mewakili kesejahteraan para korban AKP laut.

“Jadi lebih ke sumber daya perikanannya, bukan orangnya,” kata Siti.

Sementara itu, para korban belum menandatangani kontrak kerja perusahaan, tapi mereka harus langsung bekerja.

“Nah, justru sebenarnya ini membuktikan bahwa ini sebenarnya justru di situ TPPO-nya karena mereka belum punya hubungan kerja yang sah berarti, tapi sudah dipekerjakan,” jelas Siti.

Para korban mengecat kapal, menguras palka, dan sebagainya di atas Kapal KM Awindo 2A. Kata Siti, korban juga meminum air palka yang bukan air konsumsi. Mereka hanya makan dua kali sehari dengan nasi dan lauk 6 bungkus mi sayur yang harus dibagi bersama 30 AKP lainnya.

“Justru di situ eksploitasinya sebenarnya dia secara gak langsung, bahwa ini sebenarnya sudah TPPO,” tegas Siti.

Berharap JPU dan hakim dapat bekerja secara independen

Suasana persidangan terdakwa TPPO Awak Kapal Perikanan (AKP) di PN Denpasar pada Kamis (19/2/2026). (IDN Times/Yuko Utami)

Para korban yang terjerat kasus TPPO mengalami trauma. Siti berharap JPU dan hakim mampu bekerja secara independen dalam kasus ini. Agenda persidangan berikutnya pada Kamis, 26 Februari 2026 adalah tanggapan JPU. Melalui agenda itu, Siti menegaskan agar jaksa mampu memberikan tanggapan yang sesuai dengan fakta. 

“Jadi kami berharap banyak dari jaksa ataupun hakim bisa transparan, independen, dan kasus ini bisa berlanjut putusan selanya menolak eksepsi,” tegas Siti.

Editorial Team