Denpasar, IDN Times - Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan perusahaan, agen, dan eks Personel Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Kepolisian Daerah (Polda) Bali telah memasuki agenda persidangan kedua di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Kamis (19/2/2026). Agendanya adalah Pembacaan Eksepsi Terdakwa Dugaan TPPO.
Ada tiga nomor perkara dalam pembacaan eksepsi terdakwa. Yaitu Perkara 171/Pid.Sus/2026/PN Dps atas nama I Putu Setyawan, mantan anggota Direktorat Kepolisian Air dan Udara Kepolisian Daerah (Ditpolairud Polda) Bali; 172/Pid.Sus/2026/PN Dps atas nama Iwan, Direktur PT Awindo International; dan 173/Pid.Sus/2026/PN Dps atas nama Titin Sumartini, Refdiyanto alias Refdi yang berperan sebagai penyalur tenaga kerja dari CV Pelaut Bahari Sejahtera; dan Jaja Sucharja sebagai nahkoda KM Awindo 2A.
Setiap kuasa hukum terdakwa membacakan pembelaan, bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap cacat hukum formil dan materil. Mereka menilai, sebagian besar pokok perkara terjadi di luar wilayah Denpasar.
Para terdakwa diduga saling terlibat dugaan TPPO terhadap 21 orang Awak Kapal Perikanan (AKP). Para korban dengan rentang usia 18-47 tahun, bekerja dalam kondisi tidak layak. Mereka hanya diupah Rp35 ribu per hari atau Rp1 jutaan per bulan, nilainya jauh dari besaran upah yang dijanjikan yakni Rp3-3,5 juta.
