Denpasar, IDN Times - Status Tanggap Darurat Bencana banjir dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan berakhir pada Rabu, 17 September 2025. Sebelumnya Gubernur Bali, Wayan Koster, menetapkan Status Tanggap Darurat selama satu minggu sejak banjir Bali 10 September 2025. Selama penetapan Status Tanggap Darurat, warga yang tinggal dan beraktivitas di kawasan bencana mengungsi di sejumlah titik pengungsian.
Sementara, Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, mengatakan pihaknya tengah menjalankan langkah-langkah pemulihan dan penanganan bencana selama penetapan status ini. Saat ditanya apakah akan ada perpanjangan Status Tanggap Darurat, Giri menjawab akan menyesuaikan dengan situasi yang ada. Menurutnya, saat ini yang terpenting keputusan dari pemerintah mampu mengayomi warganya.
“Saya kira yang kita berlakukan sekarang ini sudah kita jalankan. Kita akan menyesuaikan dengan situasi keadaan yang ada,” ujar Giri di Kantor Gubernur Bali, pada Senin (15/9/2025).