ilustrasi kambing (freepik.com/freepik)
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Tabanan, Gde Eka Parta Ariana, mengungkapkan untuk memastikan hewan kurban tersebut aman dikonsumsi, pihaknya melalui Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) di tingkat kecamatan akan melakukan pemeriksaan yang meliputi antemortem. Pemeriksaan ini mengacu pada penampakan kesehatan hewan dari luar, hingga bagian mulut.
Sementara pemeriksaan post mortem menyasar daging, dan bagian organ dalam hewan. Selain itu, tentunya untuk sapi yang dipotong haruslah berjenis kelamin jantan, dan sudah divaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Pemeriksaan antemortem rencananya mulai dilaksanakan H–3 atau H-2, dan menyasar semua titik pemotongan hewan kurban. Sedangkan pemeriksaan post mortem dilakukan pada Idul Adha 6 Juni 2025.