Denpasar, IDN Times – Perjuangan seorang ibu asal Kecamatan Denpasar Selatan bernama Fransisca Tanoto alias Sisca tidak mudah. Sudah dua tahun lebih ia menunggu kesempatan untuk memeluk anak kandungnya berinisial JJR. Hingga kini, ia belum bisa merengkuh anaknya. Sebelum perceraiannya diputus di Pengadilan Negeri Denpasar, mantan suaminya dari Australia, Paul Nicholas Robertson, merebut JJR di sekolah. Ia lalu melarikannya menggunakan paspor palsu ke luar Indonesia.
Sisca hanya bisa menjalin komunikasi secara daring, dan itu membuatnya semakin tertekan. Mantan suami bersedia mempertemukan ibu dan anak ini, namun dengan syarat Sisca mencabut laporannya di kepolisian. Paul sendiri telah dilaporkan ke pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar atas kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) tahun 2021.
Namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Denpasar sejak 20 April 2022 lalu dengan nomor B/508/IV/2022/SatReskrim. Kemudian terbit Red Notice atas nama Paul. Baru-baru ini, tepatnya Februari 2024, Paul juga dilaporkan atas pemalsuan data permohonan paspor dan pemberian keterangan palsu yang terjadi di Polsek Padang Utara, Sumatra Barat; dan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, Sumatra Barat.
