Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo (Kanan) (IDN Times/Axel Jo Harianja)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, mengatakan Andi Arief sudah diperbolehkan pulang sejak Selasa (5/3) malam. Andi sebelumnya menjalani pemeriksaan pasca penangkapan dirinya di Hotel Menara Peninsula, Jakarta barat terkait kasus narkoba, Minggu (3/3).
"Proses administrasi telah selesai semua, surat-surat sudah ditandatangani. Untuk malam ini AA sudah diperbolehkan pulang," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Selasa (5/3) malam.
Dedi menuturkan, meski telah diizinkan pulang, Andi akan kembali ke Badan Narkotika BNN hari Rabu (6/3) untuk menjalani proses rehabilitasi.
Andi juga telah dinyatakan positif mengkonsumsi sabu berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine. Meski begitu, dalam penggeledahan di kamar hotel yang dihuni Andi, tidak ditemukan adanya barang bukti narkoba tersebut.
Terkait hal itu, Dedi mengatakan, berdasarkan aturan terkait penanganan penyalahgunaan narkotika dari surat edaran Kabareskrim, penanganan orang yang tertangkap karena narkoba namun tidak ditemukan barang bukti narkoba serta dinyatakan positif narkoba dari hasil tes urine, tidak harus ditingkatkan ke penyidikan.
"Tapi dapat langsung dirujuk untuk dapat direhabilitasi tentunya melalui asesmen. Tentunya melalui asesmen tim terpadu yang diketahui oleh BNN," jelas Dedi.
Sementara itu kuasa hukum Andi Arief, Dedi Yahya.mengatakan Andi diperbolehkan pergi karena assessment yang dijalani hanya rehabilitasi kesehatan.
Berdasarkan keterangan Dedi, Andi sudah pulang dengan mobil pribadi bersama keluarga dan rombongan kuasa hukum sekitar pukul 19.00 WIB malam.