Denpasar, IDN Times - Sebagai salah satu sumber keragaman budaya Bali, minuman fermentasi atau destilasi khas Bali dimanfaatkan untuk mendukung pemberdayaan ekonomi berbasis budaya. Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster, disela-sela sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan atau Destilasi Khas Bali di Wantilan Kertha Sabha Rumah Jabatan Gubernur Bali, Rabu (5/2) lalu.
“Dengan terbitnya Pergub ini memberikan kepastian berusaha, kepastian hukum, dan akhirnya meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha minuman fermentasi khas Bali,” jelas Koster.
Artinya, arak Bali dan segala jenis minuman fermentasi khas lainnya resmi diperjualbelikan.