Buleleng, IDN Times - Kasus pemerkosaan terhadap perempuan disabilitas tuli di Kabupaten Buleleng menunjukkan titik terang. Awalnya, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Buleleng mendampingi perempuan yang ditemukan tengah mengandung tujuh bulan di luar pernikahan pada 19 September 2025 lalu. Kondisi kehamilan tak wajar itu, membuat Dinsos Buleleng berkoordinasi dengan Kepolisian Resor (Polres) Buleleng untuk menyelidiki dugaan pemerkosaan yang menimpa korban berinisial KAA (33).
Psikolog dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Buleleng dan juru bahasa isyarat (JBI) mengupayakan pemulihan psikologis korban. Sementara, pihak Polres Buleleng meminta kesaksian korban dibantu JBI.
Melalui cerita korban dan proses penyidikan, terungkaplah tersangka berinisial IMS (75). Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP IGN Jaya Widura, menjelaskan korban dan tersangka tidak memiliki hubungan keluarga, melainkan bertetangga. Tersangka yang punya warung membuat korban kerap berbelanja sebelum pemerkosaan terjadi.