Denpasar, IDN Times - Menurut catatan Dinas Sosial Provinsi Bali tahun 2023, ada 4585 warga dengan disabilitas mental. Disabilitas mental menjadi ragam disabilitas terbanyak kedua di Bali setelah disabilitas fisik. Namun di balik catatan angka statistik tersebut, ada sederet pekerjaan rumah yang harus dibenahi oleh pemerintah dan otoritas terkait. Pekerjaan rumah ini memuat tata kelola regulasi dan pemenuhan hak-hak orang dengan disabilitas mental.
Koordinator Advokasi Perhimpunan Jiwa Sehat Indonesia, Fatum Ade, mengungkapkan pemenuhan hak-hak orang dengan disabilitas mental masih jauh dari harapan. Orang-orang dengan disabilitas mental terjebak di panti atau institusional dengan dalih perawatan. Perempuan yang akrab disapa Dhede ini bercerita, sebagian besar orang dengan disabilitas mental kehilangan masa-masa produktifnya saat dikurung di panti. Karena masuk panti itu tidak cuma seminggu atau dua minggu. Tetapi bisa sampai 25 tahun, dan mereka dimasukkan ke panti tanpa konsen.
“Ada yang sampai 25 tahun. Ini bisa dipastikan bahwa masa produktifnya habis di panti, padahal tidak ada kejahatan yang mereka lakukan,” kata Dhede, pada Rabu (5/3/2025).
Selama mengadvokasi hak-hak orang maupun perempuan dengan disabilitas mental, ada sederet tantangan yang diamatinya, masih terjadi hingga saat ini.
