Badung, IDN Times – Kepolisian Resor (Polres) Badung mengamankan muncikari bernama Wahyu Dedik Kurniawan (37) asal Provinsi Jawa Timur atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Menurut Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Muhammad Said Husein, modus operandi yang dilakukan adalah dengan mengiklankan korban di media sosial X, untuk melakukan hubungan seksual threesome (bertiga).
“Dari hubungan seksual tersebut tersangka memperoleh bayaran dari pelanggan,” ungkapnya, pada Rabu (13/11/2024).