Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pelaku menjual kekasihnya sendiri untuk kepuasan sensasi (IDN Times/Ayu Afria)

Badung, IDN Times – Kepolisian Resor (Polres) Badung mengamankan muncikari bernama Wahyu Dedik Kurniawan (37) asal Provinsi Jawa Timur atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Menurut Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Muhammad Said Husein, modus operandi yang dilakukan adalah dengan mengiklankan korban di media sosial X, untuk melakukan hubungan seksual threesome (bertiga).

“Dari hubungan seksual tersebut tersangka memperoleh bayaran dari pelanggan,” ungkapnya, pada Rabu (13/11/2024).

1.Tersangka sudah beraksi sekitar enam bulan

ilustrasi sex toy (freepik.com/freepik)

Dalam laporan polisi LP/A/06/XI/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES BADUNG/POLDA BALI, tanggal 5 Nopember 2024 menerangkan, bahwa kejadian tersebut terjadi pukul 18.00 Wita, Senin (4/11/2024). Tersangka diamankan di kamar hotel daerah Jalan Batu Belig,  Desa Kerobokan Kelod. Tersangka diketahui lima kali beraksi dalam rentang waktu sekitar 6 bulan sebelum akhirnya dibekuk petugas.

“Sementara baru satu korban,” ungkapnya.

2.Pelaku menginginkan sensasi dalam berhubungan badan

ilustrasi Sex (unplash.com/Becca Tapert)

Dari hasil interogasi diketahui bahwa korban merupakan pacar tersangka. Fotonya diposting dilengkapi dengan tawaran harga dan sensasi pilihan hubungan seksual. Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa tersangka ingin mendapatkan sensasi saat berhubungan badan bertiga.

“Motif ingin mendapatkan keuntungan dari korban dengan cara berhubungan seksual threesome (bertiga) dan mendapatkan bayaran sebesar Rp1,5 juta,” ungkapnya.

3.Tersangka juga positif narkoba

ilustrasi penjara (pexels.com/Kendall Hoopes)

Beberapa barang bukti di antaranya 2 unit handphone, uang tunai Rp900 ribu, 2 buah kondom Durex, sebungkus obat kuat, selimut, sprei, sarung bantal, kondom bekas berisi sperma, tisu l. dan pelumas.

Tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU Pemberantasan TPPO) dan/atau Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Yang bersangkutan kami cek urine, positif ampethamine dan heroin,” terangnya.

Editorial Team