Tenaga kesehatan RSUD Tabanan (Dok.IDN Times/RSUD Tabanan)
Direktur BRSUD Tabanan, dr I Gede Sudiarta, menyebutkan pengumuman rekrutmen tenaga kesehatan non-ASN sudah diumumkan sejak 22 Desember 2022 lalu. Proses lamarannya berakhir, Selasa (27/12/2022). Setelah itu melanjutkan proses seleksi administrasi, tes kemampuan diferensial, dan wawancara.
Ia beralasan, ada beberapa pertimbangan dalam melakukan perekrutan, satu di antaranya kekurangan tenaga perawat jika disesuaikan dengan kebutuhan dan standar. Saat ini, jumlah tenaga perawat di RSUD Tabanan ada 397 orang dari kebutuhan yang ideal 453 orang.
“Selain kekurangan tenaga kesehatan, dalam hal ini perawat, kami juga membuka layanan baru yang membutuhkan tenaga kesehatan. Ada juga tenaga kesehatan yang memasuki masa pensiun," katanya.
Ia mengetahui adanya aturan pelarangan di PP Nomor 49 Tahun 2018. Namun pihaknya mengacu pada Peraturan Menteri dalam Negeri (Pemendagri) Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah. Pemendagri tersebut mengatur Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) boleh melakukan perekrutmen atas persetujuan pimpinan daerah (kepala daerah).
“Kami yang pasti melakukan rekrutmen tenaga non-ASN sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” jelas Sudiarta.
Nantinya tenaga kesehatan non-ASN yang direkrut ini akan digaji menggunakan pendapatan RSUD Tabanan.
"Mereka tidak ditempatkan untuk menggantikan tenaga ASN di RSUD Tabanan. Apabila ke depan para tenaga ini nantinya hendak mengikuti perekrutan PPPK, maka harus mendaftar ulang," katanya.