Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi penyelidikan kasus (pexels.com/Martin Lopez)
Ilustrasi penyelidikan kasus (pexels.com/Martin Lopez)

Jembrana, IDN Times - Tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Bali kembali turun ke Kabupaten Jembrana untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi dalam kasus dugaan penghinaan simbol negara, yakni pencoretan dan penurunan Bendera Merah Putih di depan Kantor Bupati Jembrana. Pemeriksaan ini menyasar pihak pelapor dan perekam video insiden viral tersebut. Mereka telah diperiksa sebagai saksi di Mapolres Jembrana, Senin (24/11/2025).

Sebelumnya, dua terduga pelaku aksi penurunan dan pencoretan bendera sudah lebih dulu diamankan oleh tim gabungan Polres Jembrana dan Polda Bali. Proses pemeriksaan kali ini bertujuan mendalami kronologi kejadian dan melengkapi berkas perkara tersebut.

1. Penyidik mendatangi Polres Jembrana untuk memeriksa para saksi

Ilustrasi vandalisme. (pexels/Wndelin Jacober)

Kasus pencoretan bendera yang sempat viral dan memicu keresahan publik ini terus bergulir. Kali ini, fokus pemeriksaan adalah pihak-pihak yang pertama kali mengetahui dan melaporkan insiden tersebut. Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Jembrana, Ipda Putu Budi, membenarkan adanya pemeriksaan lanjutan yang dilakukan oleh tim dari Polda Bali.

"Memang hari ini tim dari Ditreskrimum Polda Bali datang ke Polres Jembrana untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus pencoretan Bendera Merah Putih di Jembrana," jelasnya.

2. Periksa Kasatpol PP hingga perekam video aksi vandalisme

Tim Polda Bali melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak saksi pelapor dan perekam video aksi vandalisme bendera merah utih di Mapolres Jembrana, Senin (24/11/2025). (Dok.IDN Times/Istimewa)

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jembrana, AKP Made Suharta Wijaya, membeberkan mereka yang diperiksa merupakan saksi pelapor hingga perekam video aksi pencoretan Bendera Merah Putih di depan Kantor Bupati Jembrana. Satu saksi pelapor yang menjalani pemeriksaan adalah kepala satuan polisi pamong praja (kasatpol PP) dan beberapa anggotanya. Selain saksi pelapor, penyidik juga memanggil dan memeriksa perekam video amatir yang merekam momen Bendera Merah Putih-yang sudah dicoret-diturunkan dari tiang. Video ini termasuk bukti digital utama yang beredar luas di media sosial dan menjadi dasar penyelidikan.

"Yang diperiksa saksi pelapor, kemudian saksi yang merekam kejadian pada saat pencoretan tersebut, termasuk dari kasatpol PP. Sekarang masih proses, penanganan ada di Ditreskrimum Polda Bali," pungkasnya.

3. Dua pelaku asal Kabupaten Jembrana

Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)

Dua orang pelaku vandalisme asal Kabupaten Jembrana berinisial KAKP alias Andy (25) dan KAC (24) ditangkap di lokasi berbeda. Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Bali, Kombes Pol I Gede Adhi Mulyawarman, mengatakan lokasi berbeda itu yakni kelurahan Jimbaran dan Pemogan.

Mereka terlibat kasus vandalisme yang terjadi pada Selasa lalu, 18 November 2025 sekitar pukul 23.00 Wita di Taman Kota Jembrana. Yaitu mencorat-coret Bendera Merah Putih, karena melihat unggahan berita terkait pengesahan KUHAP yang baru di Instagram.

"Khawatir bahwa undang-undang tersebut nantinya akan memberikan kewenangan aparat untuk menangkap orang yang sedang diam-diam atau nongkrong," terangnya.

Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Rutan Polda Bali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka disangkakan Pasal 66 juncto Pasal 24 huruf A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp500 juta.

Editorial Team