Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polda Bali
Barang bukti pil koplo yang diedarkan di Bali (IDN Times/Ayu Afria)

Denpasar, IDN Times - Tiga orang tersangka laki-laki tampak rapi dengan rambut pelontos dan baju oranye, berjalan ke lobi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Selasa (16/9/2025) sore. Kedua tangannya diborgol dengan tali ties warna putih. Wadireskrimsus, AKBP I Nengah Sadiarta, mengatakan ketiganya ditangkap atas kasus penjualan pil koplo dengan lokasi yang berbeda. Ketiganya sudah lama melakukan kegiatan ini untuk mendapatkan keuntungan.

"Pelaku melakukan kegiatan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar yang termasuk ke dalam obat keras Daftar G Pasal 3 tanda khusus untuk obat keras Daftar G dengan cara melakukan penjualan obat pil putih berlogo Y dan pill kuning berlogo DMP," terangnya.

1. Tersangka Baijuri menyimpan 2152 butir pil koplo

Tersangka Baijuri pengedar pil koplo di Bali (IDN Times/Ayu Afria)

Kasus pertama menyeret laki-laki asal Desa Wonojati, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember yang bernama Baijuri (21). Tersangka merupakan seorang residivis kasus yang sama, yaitu mengedarkan sediaan farmasi tidak memenuhi standar dan mutu yang tidak memiliki izin edar dengan hukuman penjara selama 2 tahun.

Tersangka ditangkap di Taman Dewa Ruci Jalan Baypass Ngurah Rai, Kuta pada Jumat (12/9/2025) pukul 01.00 Wita. Sejumlah 1.032 butir pil koplo di tangan tersangka.

"Tersangka sedang melakukan transaksi penjualan pil putih berlogo Y, akan dijual kepada pembeli sebanyak 10 butir," terang AKBP I Nengah Sadiarta.

Hasil pengembangan di kos tersangka di Jalan Bypass Ngurah Rai, disita sebanyak 760 pil putih logo Y, dan 360 pil kuning logo DMP. Sehingga keseluruhan barang bukti sebanyak 2.152 butir. Dari pengakuannya, pil tersebut dibeli melalui Facebook. Tersangka memesan 30 ribu butir yang akan dikirim secara bertahap.

Tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dan/atau Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

2. Tersangka Amir dan Eko saling berjejaring, polisi menyita 1831 butir pil koplo

Tersangka pengedar pil koplo di Bali (IDN Times/Ayu Afria)

Kasus kedua mengamankan dua tersangka M Amir Fattah (25) asal Desa Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan; dan Eko Wahyudi (24) asal Desa Plalangan, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember. Amir ditangkap di Jalan Tunjung Sari Depan Toko Selekta, Kecamatan Denpasar Barat, pada Minggu (14/9/2025) pukul 18.00 Wita. Sedangkan Eko ditangkap di Jalan Taman Sari, Kelan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 Wita.

Polisi menyita 1.011 butir tablet putih dengan logo Y daei tangan pelaku MAF. MAF mengaku membeli obat keras tersebut di Eko. Kemudian dari tangan Eko, ditemukan 820 butir yang diduga obat keras. Masing-masing 720 butir pil kuning logo DMP, dan 100 butir pil putih logo Y.

Mereka dijerat Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan atau kedua Pasal 436 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

3. Pil koplo berefek bikin pusing hingga koma

Tersangka pengedar pil koplo di Bali (IDN Times/Ayu Afria)

Personel Subdit I Ditreskrimsus Polda Bali telah melakukan pemeriksaan sampel di Lab BBPOM Bali. Hasilnya, tablet berwarna putih berlogo Y positif mengandung Triheksifenidil HCL dengan kadar 3.72 mg per tablet. Sedangkan pil logo DMP berwarna kuning positif mengandung Dekstrometorpan dengan kadar 18,75 mg per tablet.

Sadiarta menyebutkan, dampak mengonsumsi pil ini menyebabkan efek samping pada sistem saraf pusat. Seperti peningkatan pusing, kantuk, kebingungan, kesulitan berkonsentrasi, dan gangguan koordinasi terutama berbahaya bagi pekerja yang bekerja pada malam hari.

Selain itu berpengaruh terhadap keselamatan publik karena orang yang terpengaruh pusing atau kebingungan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, cedera di tempat kerja, dan perilaku berisiko.

"Efek serius yang diakibatkan antara lain penglihatan buram, tidak atau kurang responsive, cemas, mengamuk, berhalusinasi, bicara yang tidak jelas, gangguan kognisi, tekanan darah rendah atau hipotensi, amnesia, serta gagal napas hingga koma," jelasnya.

Editorial Team