Denpasar, IDN Times - Tiga orang tersangka laki-laki tampak rapi dengan rambut pelontos dan baju oranye, berjalan ke lobi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Selasa (16/9/2025) sore. Kedua tangannya diborgol dengan tali ties warna putih. Wadireskrimsus, AKBP I Nengah Sadiarta, mengatakan ketiganya ditangkap atas kasus penjualan pil koplo dengan lokasi yang berbeda. Ketiganya sudah lama melakukan kegiatan ini untuk mendapatkan keuntungan.
"Pelaku melakukan kegiatan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar yang termasuk ke dalam obat keras Daftar G Pasal 3 tanda khusus untuk obat keras Daftar G dengan cara melakukan penjualan obat pil putih berlogo Y dan pill kuning berlogo DMP," terangnya.