Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bawaslu Tabanan (IDNTimes/Wira Sanjiwani)

Tabanan, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan mengidentifikasi potensi kerawanan signifikan yang dapat memengaruhi integritas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang. Dalam pemetaan potensi Indek Kerawanan Pemilu (IKP) pada Pilkada Serentak tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, tercatat ada 62 indikator IKP yang dikeluarkan Bawaslu, 13 di antaranya kemungkinan terjadi di Kabupaten Tabanan.

Bawaslu Tabanan mencatat, dari 13 indikator potensi kerawanan itu, sembilan di antaranya dinilai paling rentan terjadi selama tahapan Pilkada pada 27 November 2024 mendatang.

1. Sembilan indikator dinilai paling rentan terjadi selama tahapan Pilkada

Ilustrasi Pilkada (IDN Times/Mhd Saifullah)

Kordiv Hukum Pencegahan, Informasi, dan Hukum Bawaslu Tabanan, Ni Putu Ayu Winariati, mengatakan 13 indikator IKP potensial muncul pada lima tahapan pilkada, yakni pemutakhiran data pemilih, kampanye, pelaporan dana kampanye, logistik, dan pemungutan penghitungan suara.

Dari 13 indikator IKP, ada sembilan indikator yang paling rawan terjadi adalah terkait pelaporan dana kampanye.

"Hal ini dari kejadian Pemilu 2024 lalu, yang mana satu partai politik tidak menyampaikan laporan dana kampanye tepat waktu," ujar Ayu Winiarti, Senin (8/7/2024).

Indikator yang paling rawan lainnya adalah terkait hak memilih. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, ada beberapa pemilih yang semestinya memiliki hak, justru tidak terdaftar. Begitu pula sebaliknya.

"Selanjutnya juga kerawanan terhadap intimidasi kepada calon, keamanan penyelenggaraan pemilu, dan politik uang," imbuh Ayu.

2. Bawaslu Tabanan terkendala keterbatasan personel

ilustrasi pemilu (dok. IDN Times/ Agung Sedana)

Ayu mengaku mengalami keterbatasan personel dan data dalam memantau kerawanan ini di lapangan. Untuk itu, Bawaslu Tabanan ingin memperluas cakupan pengawasan dengan melibatkan berbagai pihak, dan terus mengampanyekan keterlibatan seluruh lapisan masyarakat dalam mengawasi Pilkada Serentak 2024.

"Kami juga mengajak media menyebarluaskan informasi terkait kegiatan dan pengawasan," katanya.

Menurutnya, upaya pencegahan dan penegakan hukum yang efektif akan menjadi kunci dalam memastikan transparansi serta keadilan selama proses pemilihan nanti.

3. Netralitas ASN dalam Pilkada

bawaslu (lapor.kasn.go.id)

Ketua Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta, menyoroti netralitas aparat sipil negara (ASN) setiap kali menggelar Pilkada. Menurut Narta, seorang ASN bisa menghadiri acara simakrama (ramah ramah) yang dilakukan seorang calon dan pada saat kampanye akbar, namun dengan beberapa syarat.

“ASN, perangkat desa, perbekel, dan BPD boleh hadir dalam simakrama, tapi harus duduk di belakang. Tidak boleh mendampingi calon, tidak boleh memfasilitasi atau sampai mengajak ke panggung. Hanya boleh sebagai bentuk tanggung jawab kewilayahan,’’ tegasnya.

ASN di pemerintahan bisa saja ikut kampanye terbuka sepanjang tidak di jam kerja dan tidak boleh ikut yel-yel.

"ASN diberikan hak politik oleh negara, namun tidak boleh menggunakan fasilitas hingga condong ke satu calon," ujar Narta.

Editorial Team