Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana (Dok.IDN Times/istimewa)

Denpasar, IDN Times - Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana, mengingatkan perbankan dalam setiap transaksi yang dijalankan jangan hanya mengejar keuntungan sesaat tanpa mempertimbangkan risiko bisnis. Yakni memitigasi segala kemungkinan, termasuk keamanan transaksi (prudent) dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Hal tersebut disampaikan saat menjadi narasumber dalam diskusi yang dihadiri jajaran Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) se-Bali di Sanur, pada Rabu (12/3/2025).

"Market BPD Bali yang sebagaian besar adalah nasabah mikro ekonomi harus terjaga stabilitas keamanannya baik tabungan atau simpanan nasabah maupun pinjaman serta sertifikat jaminan yang dianggunkannya," terangnya.

1. Jaminan sistem security perbankan harus maksimal

ilustrasi penukaran uang baru di bank Mandiri (unsplash.com/Mufid Majnun)

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana, bahwa di era mordernisasi sistem perbankan yang semakin mengglobal harus banyak terobosan layanan. Terobosan layanan ini untuk meningkatkan kenyamanan, kecepatan serta memungkinkan bertransaksi kapan dan di mana saja.

"Tentunya dengan sistem security yang dapat melindungi customer dengan baik," terangnya.

2. Produk perbankan harus mampu berdaptasi dengan sistem TI

Bank Indonesia menyiapkan Rp4,19 uang layak edar untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama Ramadan dan Lebaran. (Dok. Bank Indonesia)

Sedangkan di era digitalisasi juga harus memastikan bahwa transaksi aman dan dapat beradaptasi dengan sistem Teknologi Informasi (TI) yang terus berkembang. Hal ini mengingat bank memiliki tingkat risiko tinggi ketika terjadi serangan siber, serangan hacker yang dapat mengacak atau merusak dan mengambil data transaksi perbankan dan nasabah.

"Isu sensitif seperti ini kadang-kadang memengaruhi sensitifitas risiko terjadinya mistrust (ketidakpercayaan)," terangnya.

3. Perbankan disarankan mulai melibatkan peran JPN dalam proses litigasi maupun nonlitigasi

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung (Sumber : www.kejaksaan.go.id)

Pelibatan para JPN dalam sistem perbankan dapat dimanfaatkan dalam proses nonlitigasi dan litigasi, mulai dari sengketa gugatan tata usaha negara sampai pada gugatan keperdataan. Bahkan dapat dilibatkan dalam proses nonlitigasi termasuk pemberian pendapat hukum (legal opinion).

"Jajaran perbankan ke depan harus mampu beradaptasi dengan berbagai kebutuhan masyarakat akan produk-produk perbankan, dan mampu memberikan impact yang luas bagi negara dan masyarakat yang maju dan sejahtera," terangnya.

Editorial Team