Drnpasar, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, belum lama ini membuat pernyataan mengenai rencana pemerintah mengeluarkan aturan batas usia untuk mengakses media sosial (medsos). Pernyataan tersebut kemudian mendapatkan respon dari ECPAT Indonesia, yakni organisasi yang berkomitmen untuk mencegah dan menangani eksploitasi seksual anak, termasuk dalam ruang digital.
Koordinator Nasional ECPAT Indonesia, Andy Ardian, mengatakan regulasi semacam ini memang mendesak diperlukan namun kebijakan tersebut harus disusun berdasarkan kajian yang matang dan komprehensif. Hal ini mengingat realitas penggunaan media sosial oleh anak-anak di Indonesia serta risiko dan dampak yang menyertainya.
Pada prinsipnya pihaknya setuju adanya pembatasan usia anak dalam menggunakan media sosial, namun kontrol penggunaan batas usia ini harus dilakukan penyelenggara sistem elektronik (media sosial) dan bukan dibebankan pada orang-orang. Selain itu perlu usia batas minimum yang tegas ditentukan dalam undang-undang (UU). Sehingga ketika regulasi ini dibuat, harusnya dalam bentuk revisi UU yang ada atau perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) dan bukan peraturan pemerintan (PP).
"Regulasi ini tidak hanya soal membatasi akses, tetapi juga soal bagaimana kita mempersiapkan anak-anak untuk menghadapi dunia digital dengan aman, bijak, dan bertanggung jawab,” ungkapnya.