Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Peraturan Batas Usia Medsos Perlu Kajian Mendalam

Ilustrasi handphone (HP). (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi handphone (HP). (IDN Times/Arief Rahmat)

Drnpasar, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, belum lama ini membuat pernyataan mengenai rencana pemerintah mengeluarkan aturan batas usia untuk mengakses media sosial (medsos). Pernyataan tersebut kemudian mendapatkan respon dari ECPAT Indonesia, yakni organisasi yang berkomitmen untuk mencegah dan menangani eksploitasi seksual anak, termasuk dalam ruang digital.

Koordinator Nasional ECPAT Indonesia, Andy Ardian, mengatakan regulasi semacam ini memang mendesak diperlukan namun kebijakan tersebut harus disusun berdasarkan kajian yang matang dan komprehensif. Hal ini mengingat realitas penggunaan media sosial oleh anak-anak di Indonesia serta risiko dan dampak yang menyertainya.

Pada prinsipnya pihaknya setuju adanya pembatasan usia anak dalam menggunakan media sosial, namun kontrol penggunaan batas usia ini harus dilakukan penyelenggara sistem elektronik (media sosial) dan bukan dibebankan pada orang-orang. Selain itu perlu usia batas minimum yang tegas ditentukan dalam undang-undang (UU). Sehingga ketika regulasi ini dibuat, harusnya dalam bentuk revisi UU yang ada atau perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) dan bukan peraturan pemerintan (PP).

"Regulasi ini tidak hanya soal membatasi akses, tetapi juga soal bagaimana kita mempersiapkan anak-anak untuk menghadapi dunia digital dengan aman, bijak, dan bertanggung jawab,” ungkapnya.

1. Tantangan dan peluang perlindungan anak di era digital

Ilustrasi Pegang Handphone (unsplash.com/I'M ZION)
Ilustrasi Pegang Handphone (unsplash.com/I'M ZION)

Menurut Andy Ardian, anak-anak Indonesia saat ini sudah terpapar teknologi digital sejak usia dini. Termasuk media sosial yang menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan mereka. Media sosial memberikan ruang untuk anak-anak berinteraksi, berekspresi, dan berbagi informasi dan mendapatkan pengetahuan juga. Namun, platform ini juga menjadi pintu masuk bagi berbagai risiko seperti grooming online, paparan konten negatif, dan perundungan daring.

"Memang benar bahwa media sosial memiliki kerentanan yang menjadi ruang yang berbahaya bagi anak-anak. Kasus-kasus eksploitasi seksual, cyberbullying, dan paparan informasi tidak layak di platform digital adalah ancaman nyata," ungkapnya.

Lebih lanjut, media sosial juga memberikan banyak manfaat, anak-anak sendiri sebagai digital native menjadikan media sosial sebagai bagian dari dunia mereka. Sehingga keputusan membatasi akses tanpa solusi alternatif hanya akan menimbulkan kerentanan baru.

2. Pemerintah harus menggunakan data untuk membuat regulasi

Logo sosial media (Sumber: Freepik)
Logo sosial media (Sumber: Freepik)

Kebijakan pembatasan usia mengakses media sosial harus didasarkan pada data dan riset yang relevan dengan konteks Indonesia. Berbeda dengan Australia, yang diungkapnya memiliki kajian mendalam untuk mendukung kebijakan mereka. Sementara Indonesia masih minim data terkait anak dan dunia digital.

"Karena itu, pemerintah perlu berhati-hati agar tidak hanya sekedar mengikuti tren internasional tanpa dasar yang kuat,” tambahnya.

Selain itu, implementasi regulasi di Indonesia kerap menjadi tantangan. Menurutnya Indonesia sering kali membuat regulasi tanpa pengawasan yang ketat di lapangan.

3. Dampak positif dan negatif pembatasan usia

dampak kalau ortu main hp kalau lagi ngasuh anak
dampak kalau ortu main hp kalau lagi ngasuh anak

Pembatasan usia dalam mengakses media sosial memiliki dampak positif dan negatif. Di sisi positif, kebijakan ini dapat membantu orangtua dalam mendisiplinkan penggunaan gawai oleh anak serta mengurangi risiko paparan konten berbahaya.

Namun, di sisi lain, pembatasan ini bisa memutus akses anak-anak terhadap media sosial yang sudah menjadi bagian dari kehidupan mereka. Hal ini dapat mendorong anak-anak untuk mencari cara melewati pembatasan, seperti memalsukan usia atau menggunakan platform lain yang tidak terkontrol, termasuk terputusnya komunikasi dan informasi yang didapat untuk tujuan baik.

Pihaknya kemudian menyampaikan perlunya pendekatan holistik melibatkan berbagai sektor sebelum pembatasan usia anak diberlakukan yaitu:

  • Mengumpulkan data dan analisis
  • Edukasi literasi digital
  • Kolaborasi multi-sektor
  • Pendampingan orangtua
  • Keterlibatan platform digital

Share
Topics
Editorial Team
Ayu Afria Ulita Ermalia
Irma Yudistirani
Ayu Afria Ulita Ermalia
EditorAyu Afria Ulita Ermalia
Follow Us