Penyidik Menyita Rp5,7 juta dari Kasus Korupsi Rumah Subsidi Buleleng

Denpasar, IDN Times - Penyidik dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pemerasan proses perizinan pembangunan rumah subsidi di Kabupaten Buleleng menyita uang sejumlah Rp5,7 juta. Kasi Penkum Kejati Bali, I Putu Agus Eka Sabana, mengatakan sebelumnya tersangka IMK dan NADK telah mengembalikan uang sebanyak Rp1 miliar.
“Nanti akan dibuktikan dalam persidangan uang Rp5,7 juta itu apa. Kenapa dia mengembalikan sejumlah itu (Rp 1 miliar), dia (tersangka) akan ceritakan dalam persidangan,” kata Eka Sabana kepada IDN Times di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada Selasa (17/6/2025).
1. Penyidik menyita uang Rp5,7 juta dari rekening tersangka
Total uang yang disita penyidik yaitu Rp1.005.700.000, tapi tersangka IMK dan NADK telah mengembalikan Rp1 miliar. Sebelumnya, dari akumulasi keterangan para saksi, total kerugian Negara akibat korupsi ini sebesar Rp2 miliar. Namun, saat penyidik menelusuri lebih dalam, total uang yang diamankan sebesar Rp1.005.700.000. Sedangkan uang sebesar Rp5,7 juta telah disita oleh penyidik, dan sebesar Rp1 miliar telah dikembalikan.
“Pengakuan keterangan dia (tersangka), uangnya yang dia kembalikan itu yang disita,” ujar Eka Sabana.