Denpasar, IDN Times - Penyidik dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pemerasan proses perizinan pembangunan rumah subsidi di Kabupaten Buleleng menyita uang sejumlah Rp5,7 juta. Kasi Penkum Kejati Bali, I Putu Agus Eka Sabana, mengatakan sebelumnya tersangka IMK dan NADK telah mengembalikan uang sebanyak Rp1 miliar.
“Nanti akan dibuktikan dalam persidangan uang Rp5,7 juta itu apa. Kenapa dia mengembalikan sejumlah itu (Rp 1 miliar), dia (tersangka) akan ceritakan dalam persidangan,” kata Eka Sabana kepada IDN Times di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada Selasa (17/6/2025).