Denpasar, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengamankan warga Jimbaran berinisial TS (33), pada Senin (29/5/2023). Ia kedapatan menyewakan mobil tanpa menggunakan alat pembayaran yang sah.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Bali, Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto, menyampaikan TS menawarkan crypto sebagai alat pembayaran dalam melakukan transaksi.