Buleleng, IDN Times - Seorang penyewa mobil diduga menggadaikan mobil sewaan. Satu unit mobil Daihatsu Sigra awalnya disewa secara resmi selama sebulan. Sementara, pemilik tidak mengetahui bahwa mobil miliknya digadaikan. Akibatnya, korban harus menanggung kerugian fantastis hingga Rp159 juta. Hingga saat ini, kendaraan tidak kunjung kembali.
Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Resor (Polres) Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, menjelaskan kronologi kejadian yang diketahui terjadi pada Kamis lalu, 19 Februari 2026.
“Peristiwa ini berawal pada awal Januari 2026, saat terlapor menyewa satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan nomor polisi DK 1317 HW milik korban selama satu bulan dengan harga sewa Rp3.900.000,” ujar Yohana, pada Selasa (3/3/2026).
