Badung, IDN Times - Beberapa Warga Negara Asing (WNA) yang dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali tidak semuanya merupakan pelaku tindak pidana. Berbagai macam penyebab membuat mereka sebagai pihak yang harus dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK).
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Romi Yudianto, menjelaskan pendeportasian ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap WNA yang telah melakukan pelanggaran aturan, norma, dan budaya. Ia juga mengimbau WNA yang berkunjung ke Bali untuk selalu menaati peraturan.
"Saya meminta kepada WNA yang tengah berlibur di Bali untuk selalu menaati peraturan yang berlaku di Indonesia, dan khususnya di Bali. Karena jika ditemukan adanya pelanggaran, Kemenkumham Bali, dalam hal ini imigrasi Bali, memiliki wewenang untuk memberikan sanksi administratif kepada WNA sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
