ilustrasi ibu melahirkan (pexels.com/Jonathan Borba)
Jadi apa yang harus kita lakukan jika ada ibu hamil mengalami partus presipitatus? Menurut Suhendro, jika menemukan kasus seperti itu, masyarakat diimbau tetap tenang dan jangan panik.
"Posisikan ibu telentang. Jika saat itu bayi sudah lahir, hubungi petugas medis, klinik, atau rumah sakit terdekat agar ada petugas medis yang datang ke tempat melahirkan. Bersihkan bayi dengan kain yang bersih. Biarkan tali pusat dan ari-ari nya. Jangan dipotong sendiri, tunggu sampai petugas medis datang," jelas Suhendro.
Mengapa tali pusat dan ari-ari tidak boleh dipotong dan menunggu petugas medis? Karena jika dilakukan sendiri, besar risiko bayi dan ibu akan terinfeksi.
"Sebab untuk memotong tali pusar, alat yang digunakan harus steril. Jika sembarangan memotong dengan alat yang ada, takutnya bayi atau ibu mengalami infeksi. Biasanya tetanus," ujar Suhendro.
Ia menegaskan, apabila bayi belum lahir, sebaiknya ibu segera dibawa ke bidan, klinik bersalin, atau rumah sakit terdekat sesegera mungkin.
"Biasanya dalam proses persalinan dari pembukaan mulut rahim (servik) lengkap atau sudah mencapai 10 cm sampai bayi lahir, bervariasi antara 30 menit sampai 3 jam lamanya. Jadi kalau bayi belum lahir, segera bawa ibu ke fasilitas persalinan terdekat," jelasnya.