Buleleng, IDN Times - Terkait kericuhan yang terjadi di Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Pimpinan TNI Angkatan Darat (AD) menghendaki pihak yang bersalah, siapapun itu, harus diproses secara hukum sesuai dengan peraturan yang ada. Sikap itu ditegaskan dalam rilis yang disampaikan ke pihak media.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ketegangan antara aparat dan warga Sidetapa terjadi saat pelaksanaan Rapid Test Antigen, pada Senin (23/8/2021), pukul 11.00 Wita. Kericuhan itu berlangsung di Wantilan Pura Bale Agung dan sempat dimediasi oleh Polres Buleleng.
Sehari setelah kejadian, pada Selasa (24/8/2021), sempat dinyatakan bahwa kedua belah pihak sepakat menempuh jalan damai, tinggal menunggu surat perdamaian ditanda tangani. Lalu apa penyebabnya sehingga kini kembali harus ditempuh jalur hukum?