Ilustrasi: Gangguan bipolar. health.clevelandclinic.org
Lalu bagaimana apabila nantinya terjadi lagi pemecatan secara sepihak terhadap penyandang difabel? Apa yang harus mereka lakukan? Made Sukanta menegaskan apabila yang bersangkutan bekerja di instansi pemerintah, maka hal itu akan berkaitan dengan perjanjian kerja. Sedangkan jika bekerja di swasta, hal itu akan menyangkut perjanjian kerja bersama.
Made Sukanta juga mengatakan akan memberikan perlindungan yakni dengan langkah awal melakukan penegakan diagnosis atau pemeriksaan kesehatan.
“Tidak boleh di sana terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Apalagi di sana dalam hubungan kerja itu terjadi diskriminasi. Tidak boleh. Apapun dalam hubungan kerja, jenis penyakit yang dia derita. Entah penyakit yang menular, entah penyakit yang mengancam, dia diputus (kerja), tidak boleh,” jelasnya.
Apabila nantinya ada kasus semacam ini, maka para pekerja difabel bisa mengadu ke Disnaker untuk kemudian ditangani sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“Kami sudah menyediakan suatu wadah namanya pengaduan. Itu bisa melalui website. Bisa langsung datang ke kantor kami,” ungkapnya.