Penumpang yang Ketinggalan Pesawat Curi Tablet di Bandara Ngurah Rai

Badung, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil mengungkap kasus pencurian tablet yang terjadi di area ruang tunggu check-in keberangkatan domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai, Senin (11/8/2025) pagi.
Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana, mengatakan pelakunya berinisial YP (42), warga asal Labuan Badas, Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia ditangkap di sebuah kontrakan di wilayah Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar hanya beberapa jam setelah korban melapor.
"Pelaku diamankan di sebuah kontrakan. Dari hasil interogasi awal, ia mengaku mencuri tablet tersebut untuk dijual dan memenuhi kebutuhan sehari-hari," ungkapnya, Rabu (13/8/2025).
1. Korban tertidur sambil menunggu jadwal keberangkatan penerbangan

Gede Suka Artana menjelaskan, kasus ini berawal ketika korban seorang perempuan asal Cileunyi, Kota Bandung, Tia FT (31), sedang menunggu jadwal penerbangan menuju Jakarta sekitar pukul 12.30 Wita. Karena proses check-in belum dibuka, korban memilih duduk di ruang tunggu dan tertidur. Tanpa disadari, seorang pria yang duduk di sebelahnya mengambil Tablet Redmi Tab Pro warna silver dari dalam tas korban.
“Korban baru menyadari kehilangan setelah terbangun. Korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta," terangnya.
2. Barang curian dititipkan di counter untuk membongkar password

Setelah menerima laporan, Tim Satreskrim Polres Kawasan Bandara segera melakukan penyelidikan, memeriksa rekaman CCTV, dan mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Informasi mengarah ke lokasi persembunyian pelaku di wilayah Pemogan.
Petugas bergerak ke sebuah counter service handphone di Jalan Pulau Saelus, Denpasar, tempat pelaku menitipkan tablet untuk dibuka paksa password-nya. Barang bukti berupa tablet, jaket abu-abu, dan celana jeans biru berhasil diamankan.
"Saat dicek di CCTV bandara, terlihat pelaku mengenakan jaket abu-abu mengambil tablet tersebut,” ungkapnya.
3. Pelaku terancam lima tahun penjara

Dari pemeriksaan, pelaku mengaku awalnya berada di bandara karena ketinggalan pesawat tujuan Pontianak. Saat melihat korban tertidur, ia memanfaatkan kesempatan untuk mengambil tablet dan langsung membawanya ke tempat servis ponsel.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
"Saat ini pelaku ditahan di Rutan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Kami mengimbau jangan lengah, apalagi saat berada di area publik seperti ruang tunggu bandara. Pastikan barang berharga selalu dalam pengawasan untuk mencegah aksi kriminal," tegasnya.