Denpasar, IDN Times – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar telah menutup usaha sablon milik seorang pengusaha perempuan berinisial NHY (49), yang tinggal di Jalan Pulau Misol I, Denpasar, karena mencemari air di Tukad Badung, pada Kamis (28/11). Ia telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Izin Usaha Industri. Kini NHY dijatuhi denda setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri I A Denpasar, pada Jumat (29/11).
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, saat dihubungi menegaskan bahwa NHY terindikasi membuang limbah sablon ke Tukad Badung hingga air berubah warna menjadi merah, pada Selasa (26/11) lalu.