Bangli, IDN Times - Kasus dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Langgahan memasuki babak baru. Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kepolisian Resor (Polres) Bangli telah menetapkan tersangka berinisial Made M, yang juga merupakan seorang pengurus di LPD Langgahan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.
Kepolisian akan memburu tersangka lain dari dugaan kasus korupsi yang menyebabkan LPD Langgahan mengalami kerugian sekitar Rp2,7 miliar. Dari hasil pendalaman terhadap tersangka, Made M mengaku menggunakan uang tersebut untuk berjudi.