Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Bangli, IDN Times - Kasus dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Langgahan memasuki babak baru. Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kepolisian Resor (Polres) Bangli telah menetapkan tersangka berinisial Made M, yang juga merupakan seorang pengurus di LPD Langgahan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.

Kepolisian akan memburu tersangka lain dari dugaan kasus korupsi yang menyebabkan LPD Langgahan mengalami kerugian sekitar Rp2,7 miliar. Dari hasil pendalaman terhadap tersangka, Made M mengaku menggunakan uang tersebut untuk berjudi.

1. Polisi melakukan penyelidikan sejak tahun 2020

Ilustrasi suap dan korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Kanit Tipikor Satreskrim Polres Bangli, Wayan Dwipayana, menjelaskan pihaknya melakukan penyelidikan dugaan korupsi LPD Langgahan sejak tahun 2020 lalu. Terkuaknya kasus ini bermula dari laporan warga yang tidak bisa menarik uangnya di LPD Langgahan.

“Sebelum penetapan tersangka, kami sudah meminta keterangan saksi baik pengurus maupun nasabah. Termasuk kami melibatkan akuntan untuk melakukan audit,” ujar Dwipayana, Minggu (5/6/2022).

Berdasarkan hasil audit, diketahui adanya kerugian yang dialami LPD Langgahan mencapai Rp2,7 miliar. Uang itu digunakan oleh beberapa pengurus di LPD Langgahan.

2. Made S ditetapkan sebagai tersangka. Uangnya digunakan untuk berjudi

Ilustrasi tahanan (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas hasil audit dan keterangan saksi, kepolisian menetapkan seorang pengurus LPD Langgahan, Made S, sebagai tersangka. Dari hasil interogasi, ia menggunakan uang LPD Langgahan sebanyak Rp1 miliar.

Tersangka menggunakan uang LPD Langgahan dengan cara mengajukan kas bon pada tahun 2020 lalu. Uang itu digunakan untuk berjudi.

“Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, kami masih menunggu fakta penyelidikan lebih lanjut,” jelas Dwipayana.

3. Kepolisian kini membidik tersangka lain

ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Dwipayana juga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam perkara tersebut. Pihaknya masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk membongkar kasus ini.

Selain tersangka Made S, pengurus lainnya juga ada yang memakai uang LPD Langgahan dan sudah ada dikembalikan.

“Kami masih pendalaman, tunggu saja hasilnya,” katanya.

Editorial Team