Klungkung, IDN Times - Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung dalam mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan dana komite di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Klungkung membuahkan hasil. Setelah menetapkan mantan kepala sekolah berinisial IWS sebagai tersangka utama, sejumlah pengurus komite yang terlibat dalam pengelolaan dana ikut mengambil tanggung jawab. Mereka secara sukarela mengembalikan uang sebesar Rp30 juta kepada pihak kejaksaan. Uang tersebut berasal dari para saksi, yang sebelumnya turut mengelola dana komite.
“Mereka mengaku tidak mengetahui bahwa dana tersebut telah disalahgunakan. Langkah pengembalian ini merupakan bentuk itikad baik,” jelas Kepala Kejari Klungkung, Lapatawe B Hamka, Selasa (17/6/2025).
