Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi e-KTP. (IDN Times/Reza Iqbal Ghifari)

Bangli, IDN Times - Ada kabar baru nih buat kamu yang belum melakukan perekaman e-KTP. Dikutip dari IDN Times, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memblokir data pemilih berusia di atas 23 tahun yang belum melakukan perekaman e-KTP.

Pemblokiran ini, kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, dilakukan supaya bisa mengidentifikasi apakah yang bersangkutan sudah meninggal dunia, atau sudah memiliki identitas lain, atau memang sedang ada di luar negeri.

Kebijakan ini ternyata juga diamini oleh Bupati Bangli, I Made Gianyar.

1. Bila tidak segera melakukan perekaman e-KTP, maka dianggap meninggal

jestpic.com

Bupati Bangli juga mengungkap, jika ada masyarakat Bangli berusia 23 tahun tapi belum melakukan perekaman sampai 31 Desember 2018, datanya akan diblokir dan dinonaktifkan dari data base kependudukan untuk sementara. Dengan begitu menandakan, bahwa yang bersangkutan dianggap sudah tak ada atau meninggal dunia.

2. Bupati Bangli menyayangkan masyarakat yang mengurus administrasi kependudukan secara mendadak

Editorial Team

Tonton lebih seru di