Ilustrasi e-KTP (IDN Times/Reza Iqbal Ghafari)
Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bangli, yang diungkap oleh Kepala Disdukcapil Bangli, I Nyoman Sumantra, sampai tanggal 17 April 2019, ada 190 ribu lebih warga Bangli seharusnya sudah memiliki e-KTP.
Tapi sampai bulan Oktober 2018, yang sudah memiliki e-KTP baru 174 ribu lebih warga. Berarti masih ada sekitar 15 ribuan data kependudukan di Bangli yang bias atau perlu perbaikan. Menurut Sumantra, biasnya data kependudukan tersebut karena tiga faktor.
Pertama, karena warga pindah ke daerah lain, dan sudah mengurus surat perpindahan, tapi surat tersebut belum diserahkan kepada Disdukcapil di daerah yang ia tuju. Jika ini terjadi, maka pada hari ke-31, sistem secara otomatis akan mengembalikan yang bersangkutan sebagai penduduk Bangli.
Kedua, ada warga yang meninggal tetapi tidak dilaporkan. Sebelum ia dilaporkan meninggal, maka akte kematian tidak dapat dikeluarkan. Karena akte kematian tersebut tidak diurus, maka nama warga yang bersangkutan tidak bisa keluar dari data base.
Ketiga, adanya data ganda sebelum penerapan program Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Karena sebelum penerapan SIAK ini, masyarakat masih mudah mendapatkan KTP baru, meskipun sebelumnya ia sudah memiliki KTP.
“Untuk itu, kita kumpulkan kepala dusun yang wilayahnya paling banyak mengalami masalah data kependudukan. Sehingga data kependudukan bisa segera divalidasi," tegasnya.