Denpasar, IDN Times - Pengumuman besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 molor. Berdasarkan pemberitaan IDN Times, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Menaker RI), Yassierli, menjelaskan dua sebab utama pengumuman UMP 2026 molor. Pertama, karena pemerintah masih menghitung angka kebutuhan hidup layak (KHL). Kedua, tertundanya pengumuman UMP 2026 karena ada penyusunan peraturan pemerintah (PP) baru yang belum selesai.
Molornya proses tersebut di skala pusat berdampak pada daerah, termasuk Bali. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan, mengatakan pihaknya tengah berkomunikasi secara intens dengan pusat terkait perkembangan UMP. Sebab, daerah tidak dapat berbuat banyak sebelum mendapatkan rumusan dari pusat.
“Ini masih intens komunikasi dengan Pusat, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK RI),” ungkap Setiawan kepada IDN Times, pada Senin (8/12/2025).
