Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
PENGUMUMAN! Mendaki Gunung Agung Didenda Rp1 Juta

IDN Times/Irma Yudistirani
Karangasem, IDN Times - Ada pengumuman buat para wisatawan lokal maupun mancanegara yang ingin mendaki ke Gunung Agung. Sebab akan dikenakan denda bila menaiki gunung tertinggi di Bali ini. Hal tersebut dibenarkan oleh Nyoman Suratika, Camat Kubu, Kabupaten Karangasem.
Besaran dendanya Rp1 juta jika nekat menaiki Gunung Agung. Apa alasannya ya?
1. Aturan denda keluar dari Desa Adat Pucang
ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
Aturan itu keluar dari Desa Adat Pucang, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, melalui pararem atau hukum adat.
"Iya pararem baru kemarin (Keluar tanggal 9 September 2019)," kata Suratika saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (10/9) sore.
2. Aturan tersebut untuk menjaga keselamatan pendaki
Editorial Team
EditorIrma Yudistirani
Follow Us