Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Irma Yudistirani

Karangasem, IDN Times - Ada pengumuman buat para wisatawan lokal maupun mancanegara yang ingin mendaki ke Gunung Agung. Sebab akan dikenakan denda bila menaiki gunung tertinggi di Bali ini. Hal tersebut dibenarkan oleh Nyoman Suratika, Camat Kubu, Kabupaten Karangasem.

Besaran dendanya Rp1 juta jika nekat menaiki Gunung Agung. Apa alasannya ya?

1. Aturan denda keluar dari Desa Adat Pucang

ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi

Aturan itu keluar dari Desa Adat Pucang, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, melalui pararem atau hukum adat.

"Iya pararem baru kemarin (Keluar tanggal 9 September 2019)," kata Suratika saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (10/9) sore.

2. Aturan tersebut untuk menjaga keselamatan pendaki

Editorial Team

Tonton lebih seru di